TOPIK
Mafia Tanah di Bantul
-
Plt Kabag Hukum Pemkab Bantul, Jarot Anggoro Jati, menuturkan, kasus tersebut masih proses penyidikan oleh aparat penegak hukum Polda DIY.
-
SHM atas nama Indah Fatmawati dapat kembali usai Mbah Tupon mengajukan pembatalan ke Kanwil BPN mengingat kasus ini adalah putusan pidana.
-
Ucapan rasa syukur berkali-kali terdengar dari bibir Mbah Tupon saat mengetahui sertifikat tanahnya telah kembali.
-
Vonis berurutan mulai dari terdakwa Triono, Anhar Rusli, Bibit Rustamta, dan Vitri Wartini. Lalu, vonis terdakwa Triyono
-
Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sukiratasari, menyikapi bahwa tuntutan tersebut terlalu rendah atau ringan.
-
Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari berujar, ada beberapa fakta baru dalam sidang, di antaranya kuitansi dan SKTM palsu
-
pengadilan Negeri (PN) Bantul mulai melakukan sidang perkara kasus mafia tanah atau dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan modus pecah bidang
-
Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DIY. Penyidik saat itu menetapkan 7 tersangka
-
Gugatan perdata ini berkaitan dengan kasus dugaan Mafia Tanah di Bantul yang membuat Mbah Tupon kehilangan rumah dan tanahnya.
-
Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, mengatakan, sidang perdana dengan acara kelengkapan para pihak itu, tertunda
-
Dari perbuatannya itu, AH mendapatkan imbalan sebesar Rp10 juta rupiah karena memproses balik nama sertifikat Mbah Tupon secara fiktif.
-
BR melalui tim penasihat hukumnya yakni Aprillia Supaliyanto MS SH dan rekan akan membuat laporan ke Polisi.
-
Yuni Andriyastuti menyampaikan proses pemulihan sertifikat tanah Mbah Tupon harus menunggu putusan dari pengadilan.
-
Dari tindak kejahatan penipuan, penggelapan dan pemalsuan para pelaku mendapatkan uang mulai puluhan sampai ratusan juta
-
Mbah Tupon (68), korban Mafia Tanah di Bantul, mengaku bingung dan terkejut mendapat kabar digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul.
-
Ketiganya diduga terlibat dalam pengambilalihan hak atas tanah milik keluarga Mbah Tupon tanpa sepengetahuannya.
-
Berdasarkan hasil yang dibaca dalam berkas gugatan itu, terdapat kerugian immateriil dikarenakan penggugat merasa dipermalukan
-
JPW berharap kepada Polda DIY untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana mafia tanah yang dialami Mbah Tupon lansia buta huruf
-
Dalam pemeriksaan ini, penyidik Polda DIY meminta tambahan bukti berupa keterangan kematian ibunda dari Bryan.
-
Kemungkinan minggu ini atau besok rencanya ada hasil gelar perkara di Polda DIY terkait kasus Mbah Tupon
-
LPSK ingin memastikan Mbah Tupon dan para saksi tidak mendapatkan ancaman dari berbagai pihak tertentu berkaitan dengan masalah sertifikat tanahnya.
-
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyampaikan, kunjungannya ke Mbah Tupon itu menjadi bagian mekanisme proaktif yang dilakukan oleh LPSK.
-
Pertama karena nilai ekonominya kecil. Kedua, dia sindikasinya enggak ada sindikasi di luar itu. Ya mungkin ini masuk pemalsuan biasa, penipuan biasa
-
Babak baru perkembangan kasus dugaan Mafia Tanah di Bantul ini disampaikan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan
-
Warga Bantul diduga telah tertipu orang yang menawarkan bantuan balik nama sertifikat. Sertifikat tanahnya justru telah dijaminkan di bank.
-
Sebelum sertifikat tanahnya tiba-tiba beralih nama pemilik, Endang semula meminjam uang sebesar itu untuk berobat dan biaya pecah tanah.
-
Keluarga Bryan Manov sepakat bahwa pengusutan kasus mafia tanah yang mereka alami didampingi oleh tim kuasa hukum dari Pemkab Bantul.
-
Tim Pembela Mbah Tupon, Sukiratnasari, mengatakan, dari sejumlah saksi terlapor, ada yang izin tidak bisa hadir memenuhi panggilan Polda DIY
-
Kepala Kantor ATR/BPN Bantul, Tri Harnanto, berujar, pihaknya pun datang ke lokasi Mbah Tupon untuk mendampingi Satgas Mafia Tanah
-
Namun, saat tim memverifikasi dokumentasi penandatanganan AJB tanah Mbah Tupon, muncul kejanggalan.