Mafia Tanah di Bantul
LAGI, Warga Bantul Kena Tipu, Sertifikat Tanah Irwan Mendadak Jadi Jaminan di Bank, Modus Balik Nama
Warga Bantul diduga telah tertipu orang yang menawarkan bantuan balik nama sertifikat. Sertifikat tanahnya justru telah dijaminkan di bank.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sertifikat tanah warga Bantul kembali menjadi sasaran oknum tak bertanggung jawab. Kali ini seorang warga Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, menjadi korban kasus penggelapan atau penipuan sertifikat tanah.
Kasus dugaan Mafia Tanah di Bantul dengan modus membantu balik nama sertifikat tanah itu dialami oleh korban bernama Irwan Riswoto (40) warga Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan, kronologi kejadian bermula pada Senin (10/4/2025) sekira pukul 14.00 WIB.
Sedikit berbeda dari kasus dugaan Mafia Tanah yang dialami Mbah Tupon dan keluarga Bryan Manov, Irwan Riswoto diduga telah tertipu orang yang menawarkan bantuan balik nama sertifikat.
AKP I Nengah Jeffry mengatakan, saat itu korban ditawari oleh Melani Wahyu Ekowati (48), warga Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, untuk membantu balik nama sertifikat tanah.
"Melani menawarkan diri untuk membantu balik nama sertifikat tanah dengan nomor HM: 04210 dengan biaya sebesar Rp11.400.000," kata Jeffry, Kamis (8/5/2025).
Melani pun menjanjikan kepada korban bahwa sekitar satu sampai dua tahun lagi, sertifikat tersebut jadi.
Namun sayang, pada Senin (11/11/2024), korban malah didatangi pihak Bank Berlian Bumi Artha (BBA) yang menerangkan sertifikat nomor HM: 04210 telah dijaminkan oleh Melani.
"Sepertinya, sertifikat tanah itu langsung digadaikan. Tapi, kasus ini masih masuk proses penyelidikan, karena baru dilaporkan kemarin ini ke kami," ungkap Jeffry.
Lebih lanjut, Jeffry mengungkapkan bahwa korban berusaha menghubungi Melani, akan tetapi tidak bisa terhubung.
Bahkan, sampai saat ini sertifikat dengan nomor HM: 04210 itu masih menjadi jaminan di Bank Berlian Bumi Artha.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp11.400.000. Selanjutnya korban melaporkan ke Polres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut," tutup dia.(nei)
Fakta Baru Kasus Mbah Tupon, Diduga Ada Pemalsuan Kuitansi Rp1 Miliar dan SKTM Palsu |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Warga Bantul, PN Ungkap Terdakwa |
![]() |
---|
Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II |
![]() |
---|
Sidang Kedua Gugatan Perdata Achmadi dan Mbah Tupon Berlangsung Hanya Tiga Menit |
![]() |
---|
Update Gugatan Perdata di PN Bantul Terkait Kasus Sertifikat Tanah Mbah Tupon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.