Mafia Tanah di Bantul

LAGI, Warga Bantul Kena Tipu, Sertifikat Tanah Irwan Mendadak Jadi Jaminan di Bank, Modus Balik Nama

Warga Bantul diduga telah tertipu orang yang menawarkan bantuan balik nama sertifikat. Sertifikat tanahnya justru telah dijaminkan di bank.

Istimewa
PENIPUAN: Foto dok Ilustrasi. Warga Bantul kembali jadi korban tipu-tipu orang yang menawarkan bantuan balik nama sertifikat tanah. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sertifikat tanah warga Bantul kembali menjadi sasaran oknum tak bertanggung jawab. Kali ini seorang warga Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, menjadi korban kasus penggelapan atau penipuan sertifikat tanah. 

Kasus dugaan Mafia Tanah di Bantul dengan modus membantu balik nama sertifikat tanah itu dialami oleh korban bernama Irwan Riswoto (40) warga Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan, kronologi kejadian bermula pada Senin (10/4/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Sedikit berbeda dari kasus dugaan Mafia Tanah yang dialami Mbah Tupon dan keluarga Bryan Manov, Irwan Riswoto diduga telah tertipu orang yang menawarkan bantuan balik nama sertifikat. 

AKP I Nengah Jeffry mengatakan, saat itu korban ditawari oleh Melani Wahyu Ekowati (48), warga Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, untuk membantu balik nama sertifikat tanah.

"Melani menawarkan diri untuk membantu balik nama sertifikat tanah dengan nomor HM: 04210 dengan biaya sebesar Rp11.400.000," kata Jeffry, Kamis (8/5/2025).

Melani pun menjanjikan kepada korban bahwa sekitar satu sampai dua tahun lagi, sertifikat tersebut jadi.

Namun sayang, pada Senin (11/11/2024), korban malah didatangi pihak Bank Berlian Bumi Artha (BBA) yang menerangkan sertifikat nomor HM: 04210 telah dijaminkan oleh Melani.

"Sepertinya, sertifikat tanah itu langsung digadaikan. Tapi, kasus ini masih masuk proses penyelidikan, karena baru dilaporkan kemarin ini ke kami," ungkap Jeffry.

Lebih lanjut, Jeffry mengungkapkan bahwa korban berusaha menghubungi Melani, akan tetapi tidak bisa terhubung.

Bahkan, sampai saat ini sertifikat dengan nomor HM: 04210 itu masih menjadi jaminan di Bank Berlian Bumi Artha.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp11.400.000. Selanjutnya korban melaporkan ke Polres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut," tutup dia.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved