Mafia Tanah di Bantul

Fakta Baru Kasus Mbah Tupon, Diduga Ada Pemalsuan Kuitansi Rp1 Miliar dan SKTM Palsu

Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari berujar, ada beberapa fakta baru dalam sidang, di antaranya kuitansi dan SKTM palsu

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
KORBAN MAFIA TANAH: Potret Mbah Tupon, korban mafia tanah di Bantul, saat dijumpai di sela-sela sidang perkara di Pengadilan Negeri Bantul, Rabu (17/9/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sidang perkara Mafia Tanah nomor 260.261.262.263.264/PID.B/2025/PN.Btl, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Rabu (17/9/2025).

Sidang perkara Mafia Tanah di Bantul dengan korban Mbah Tupon itu merupakan sidang kedua, seusai sidang perkara perdana digelar pada sepekan yang lalu.

Sebagaimana diketahui, Mbah Tupon (68), warga RT 4, Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, menjadi korban Mafia Tanah.

Aset tanah dan rumah milik lansia buta huruf itu terancam hilang dilelang setelah sertifikat tanah miliknya secara janggal berubah status kepemilikan.

Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari atau yang kerap disapa Kiki, berujar, ada beberapa fakta baru yang ditemukan dalam sidang tersebut.

Dua di antaranya yakni pemalsuan kuitansi jual beli tanah dan adanya surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang tidak diketahui oleh Mbah Tupon.

"Jadi, di persidangan tadi ada kuitansi Rp1 miliar (kuitansi jual beli tanah Mbah Tupon) yang ada materai dan tanda tangan (seperti Mbah Tupon, tetapi bukan Mbah Tupon yang melakukan tanda tangan). Itu Mbah Tupon enggak tahu," ucap Kiki, kepada awak media.

Dikatakannya, jaksa di persidangan perkara itu juga sempat menanyakan terkait kuitansi senilai Rp1 miliar tadi. Hasilnya, diketahui bahwa kuitansi yang dimaksud berupa kuitansi terkait jual beli tanah dari pembeli terdakwa Indah Fatmawati kepada Mbah Tupon.

"Tapi, sekali lagi, kuitansi itu, enggak pernah ditandatangani oleh Mbah Tupon. Jadi, itu kemungkinan (tanda tangan di dalam kuitansi jual beli tanah) dipalsukan. Ketika di kepolisian ditunjukkan dan Mbah Tupon juga bilang itu bukan tanda tangannya," papar dia.

Dalam persidangan perkara itu pun, Majelis Halim PN Bantul sempat meminta Mbah Tupon untuk melakukan tanda tangan secara langsung sebagai bentuk perbandingan. Namun, kata Kiki, hasil tanda tangan asli Mbah Tupon dengan yang ada di kuitansi itu tidak sama persis.

"Mbah Tupon tidak bisa menulis dan tanda tangannya punya karakteristik khusus karena tremor. Ketika ditunjukkan di persidangan, beliau langsung menyatakan itu bukan tanda tangannya. Bahkan saat diminta tanda tangan di depan hakim, jelas terlihat perbedaan dengan dokumen yang ditunjukkan jaksa," ungkapnya.

Akan tetapi, Kiki menyampaikan bahwa sebenarnya sempat ada transaksi jual beli tanah. Namun, jual beli itu bukan senilai Rp1 miliar. Jual beli yang sah dan diakui oleh Mbah Tupon adalah transaksi tanah seluas 292 meter per segi. Dari situ, Mbah Tupon juga hanya menerima Rp280 juta. 

"Yang jual beli tanah seluas 292 meter per segi, Mbah Tupon memang jujur menjualnya. Dari situ, sudah menerima Rp280 juta. Kan gitu. Tapi kan, ada versi-versi tersendiri dari para terdakwahnya. Kalau tadi, dari terdakwa Pak Bibit dibilang beli tanah Mbah Tupon 292 meter per segi, terus pak Bibit menjual lagi," paparnya.

Kata Kiki, apabila yang dijabarkan oleh terdakwa Bibit Rustamta ditelaah, maka perlu bukti yang nyata. Namun, nyatanya, sampai saat itu, kuitansi yang ada tidak bisa dijadikan dasar jual beli karena belum ada pelunasan dan tidak ada akta jual beli resmi. Justru banyak permainan yang muncul dari pihak lain.

Dalam perjalanan kasus ini, tanah milik Mbah Tupon pernah diagunkan ke koperasi oleh pihak bernama Triono, tanpa sepengetahuan pemilik sah. Sertifikat tersebut kemudian ditebus, namun kembali berpindah tangan melalui berbagai perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved