Mafia Tanah di Bantul

Sidang Kasus Mafia Tanah di Bantul, Kuasa Hukum Mbah Tupon: Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan

Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sukiratasari, menyikapi bahwa tuntutan tersebut terlalu rendah atau ringan.

|
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
MAFIA TANAH: Suasana sidang kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon di Pengadilan Negeri Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta pada Rabu (29/10/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sidang kasus Mafia Tanah di Bantul dengan korban Mbah Tupon di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, kembali digelar pada Rabu (29/10/2025). 

Berdasarkan pantauan Tribunjogja.com, sidang tersebut digelar dengan agenda pembacaan tuntutan untuk dua terdakwa kasus Mafia Tanah dan disusul pemeriksaan saksi a de charge.

Sidang itu dihadiri oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul yakni Tri Susanti, Nur Hadi Yutama, dan Meladissa Arwasari. 

Secara bergantian, JPU membacakan tuntuan untuk dua terdakwa yakni Triono atau Tri Kumis dan Vitri Wartini.

Menurut JPU sesuai hasil temuan bukti-bukti dalam persidangan, terdakwa Triono dikenakan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) dengan tuntutan pindana penjara dua tahun enam bulan dan dikenakan membayar biaya perkara Rp5 ribu.

Lalu, terdakwa Vitri Wartini disebut-sebut turut terbukti melakukan penipuan, sehingga dikenakan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) dengan tuntutan satu tahun delapan bulan.

Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sukiratasari, menyikapi bahwa tuntutan tersebut terlalu rendah atau ringan. Sebab, perbuatan para terdakwa itu memberikan dampak yang cukup besar untuk Mbah Tupon sekeluarga.

"Apalagi terkait 24451 (sertifikat nomor 24451 seluas 1.765 meter persegi atas nama Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon) mengakibatkan menjadi balik nama. Kan dia (Triono) melakukan manipulasi kepada si Achmadi (terdakwa Muhammad Achmadi) bahwa Mbah Tupon butuh uang. Padahal sebenarnya enggak," ujarnya.

Kemudian, setiap kali mendapatkan pertanyaan di persidangan Triono, dinilai kerap menjawab tidak tahu dan sempat melemparkan kesalahan kepada terdakwa Bibit Rustamta. Namun, saat disidangkan kembali, semua ungkapannya menjadi dibalik.

"Dan tadi sampai menghadirkan saksi verbal lisan. Itu dari penyidik Polda. Dan penyidiknya juga bilang pada saat itu, dia memang bilang seperti itu ke penyidik. Sampai penyidik mengatakan jangan merugikan ke orang lain. Namun, Triono mengaku bahwa semua atas perintah Bibit," urai Sukiratnasari.

Artinya, terdakwa Triono sempat mengubah statement atau pernyataan di dalam persidangan. Maka dari itu, Sukiratnasari menilai bahwa tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada terdakwa terlalu rendah.

"Belum lagi nanti ada vonis. Ya memang kita enggak tahu seperti apa. Tapi, kalau biasanya, hakim ini dari itu (hakim akan menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan). Kan kayak gitu," paparnya.

Padahal, dalam Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) terdapat tuntutan pidana penjara maksimal empat tahun. Harusnya, kata Sukiratnasari, tuntutan yang disampaikan oleh JPU harus bisa lebih dari tuntutan saat ini.

"Karena memang yang dia (terdakwa) buat atau lakukan itu fatal dan mengakibatkan kerugian untuk Mbah Tupon," jelasnya.

Selain itu, yang bersangkutan juga disebut-sebut menggadaikan sertifikat nomor 24452. Di mana, sertifikat dengan luas tanah 292 meter persegi tadinya diminta terdakwa Bibit untuk proses balik nama dan pecah bidang.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved