Mafia Tanah di Bantul

Update Gugatan Perdata di PN Bantul Terkait Kasus Sertifikat Tanah Mbah Tupon

Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, mengatakan, sidang perdana dengan acara kelengkapan para pihak itu, tertunda

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Kuasa hukum Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati yakni Juni Prasetyo Nugroho. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kuasa hukum penggugat satu, Muhammad Achmadi dan penggugat dua, Indah Fatmawati yakni Juni Prasetyo Nugroho, berharap para tergugat dan turut tergugat bisa duduk bersama untuk menyelesaikan gugatan perdata jenis perkara perbuatan melawan hukum.

Kasus gugat menggugat ini berkaitan erat dengan dugaan Mafia Tanah di Bantul yang menimpa korban Mbah Tupon.

"Sebenarnya, harapan saya semua bisa hadir, bisa duduk bersama. Artinya, apa yang diinginkan bisa disepakati bersama di dalam ranah mediasi. Itu saja," kata Juni, di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (1/7/2025).

Disampaikannya, ia akan bertindak pasif dengan adanya pemanggilan dari PN Bantul terhadap tergugat dan turut tergugat satu melalui Polda DIY.

Pasalnya, dalam sidang jenis perkara perbuatan melawan hukum dan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl, tergugat Triono alias Tri Kumis dan turut tergugat satu yakni Triyono tidak hadir.

Dua orang itu, tidak hadir dikarenakan menjadi tersangka dan ditahan oleh Polda DIY terkait pidana penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dalam kasus dugaan Mafia Tanah di Bantul yang menimpa korban Mbah Tupon.

"Ketika sudah dipanggil, tetapi tetap tidak memberikan kuasa, ya tentunya perkara ini akan terus berjalan," jelasnya.

Juni mengaku bahwa pihaknya telah berkali-kali mencoba melakukan komunikasi dengan Mbah Tupon.

Bahkan, client dia sudah bertanya kepada Triono Kumis dan Triyono agar bisa bertemu dengan Mbah Tupon, namun hasilnya nihil.

"Katanya enggak bisa. (Sudah ada niat untuk komunikasi), tetapi tidak bisa bertemu. Lalu, dalam akte jual beli tanah bu Indah memang tanda tangan, walau pun itu dibawa ke rumahnya," tutur dia.

Lalu, dalam gugatan perdata kali ini disebut hanya semata-mata untuk mengamankan posisi dari client Juni. Sebab, client dia menjadi korban kesepakatan lisan Triono Kumis.

"Client kami ini adalah korban dari kesepakatan lisan pak Triono Kumis yang menyatakan bahwa Mbah Tupon ini butuh uang Rp160 juta dan Mbah Tupon mau memberikan jaminan sertifikat tanah, serta dibalik nama," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana gugatan perdata Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl pada Selasa (1/7/2025), resmi ditunda.

Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, mengatakan, sidang perdana dengan acara kelengkapan para pihak itu, tertunda dikarenkan tergugat yakni Triono alias Tri Kumis dan turut tergugat satu yakni Triyono tidak hadir.

"Ini tertunda karena terduga pokok dan turut tergugat satu tidak hadir di persidangan. Kita harus memberikan kesempatan kepada tergugat pokok dan turut tergugat untuk hadir menggunakan haknya di persidangan," katanya.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved