Mafia Tanah di Bantul
Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II
Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DIY. Penyidik saat itu menetapkan 7 tersangka
TRIBUNJOGJA.COM - Kasus Mafia Tanah di Bantul dengan korban Mbah Tupon memasuki babak baru.
Berdasarkan update perkara dari Polda DIY, penanganan kasus mafia tanah dengan korban TUPON HADI SUWARNO atau Mbah Tupon kini resmi memasuki Tahap II.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka (Red. dari total 7 tersangka) beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DIY pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat pada 14 April 2025, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan melalui modus pecah bidang terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) milik korban.
Perkembangan perkara ini sebelumnya telah dirilis kepada publik pada Jumat, 20 Juni 2025. Penyidik saat itu menetapkan 7 tersangka dalam kasus Mafia Tanah di Bantul dengan korban Mbah Tupon tersebut.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K. pada Rabu (13/8/2025) menegaskan komitmen Polda DIY terhadap perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan tanah yang sah secara hukum dengan memberantas praktik mafia tanah.
“Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada 12 Agustus 2025. Dengan demikian, kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan Kami akan terus mengawal proses hukumnya,” ungkap Kombes Pol Ihsan lewat rilis diterima Tribun Jogja pada Rabu 13 Agustus 2025.
Satu tersangka lainnya di mana?
Selain penyerahan 6 tersangka ke Kejati DIY, Kombes Ihsan tidak menjelaskan terkait satu tersangka lainnya yang sejak awal tidak ditahan karena alasan sakit.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan atau penggelapan terkait tanah, serta tidak ragu melaporkan ke kepolisian apabila menemukan indikasi adanya praktik mafia tanah di wilayahnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda DIY melakukan penahanan terhadap enam tersangka kasus mafia tanah.
Enam orang tersebut adalah BR, T, Ty, VW, MA dan IF.
Enam tersangka itu dikenakan pasal penipuan, penggelapan, TPPU dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Satu tersangka lain yakni AH, saat itu tidak ditahan oleh Polda DIY.
Kombes Pol Ihsan, saat diwawancara, Rabu (25/6/2025), menjelaskan satu tersangka tidak ditahan karena polisi mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
| Sidang Kasus Mafia Tanah di Bantul, Kuasa Hukum Mbah Tupon: Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan |
|
|---|
| Fakta Baru Kasus Mbah Tupon, Diduga Ada Pemalsuan Kuitansi Rp1 Miliar dan SKTM Palsu |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Warga Bantul, PN Ungkap Terdakwa |
|
|---|
| Sidang Kedua Gugatan Perdata Achmadi dan Mbah Tupon Berlangsung Hanya Tiga Menit |
|
|---|
| Update Gugatan Perdata di PN Bantul Terkait Kasus Sertifikat Tanah Mbah Tupon |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.