Mafia Tanah di Bantul

Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II

Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DIY. Penyidik saat itu menetapkan 7 tersangka

|
Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
KETERANGAN POLDA: Foto dok ilustrasi. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan 

Di April 2024, atas perintah BR, Mbah Tupon diminta menemui TK dan diajak ke Banguntapan untuk menandatangani dokumen. 

Singkat cerita, oleh para tersangka sertifikat nomor 24451 ini kemudian dialihnamakan atas nama IF yang merupakan istri MA melalui notaris AH. 

Sertifikat ini kemudian diagunkan ke bank senilai Rp2,5 miliar oleh MA dengan penjamin IF istrinya.

Sedangkan sertifikat nomor 24452, dengan menggunakan akta palsu No. 145/2022 digadaikan VW senilai Rp150 juta rupiah.

"Dilihat dari modus operasinya, kami pastikan semua tersangka sudah mengenal karena terus berkoordinasi. Dari tindak kejahatan penipuan, penggelapan dan pemalsuan para pelaku mendapatkan uang mulai puluhan sampai ratusan juta,” jelas Idham.

Polisi menjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP (penggelapan), Pasal 263 dan 266 KUHP (pemalsuan). 

Kemudian ada pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman bervariasi dari empat sampai 20 tahun penjara.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul, Yuni Andriyastuti mengatakan dalam kasus ini pihaknya menunggu putusan hukum inkrah dari pengadilan.

“Perubahan sertifikat ke Mbah Tupon akan kami lakukan setelah adanya keputusan hukum dari kasus ini dari pengadilan,” paparnya. (hda)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved