Mafia Tanah di Bantul
Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II
Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DIY. Penyidik saat itu menetapkan 7 tersangka
Kronologi dan modus
Polisi memaparkan kronologi dan modus operandi kasus penggelapan tanah milik Mbah Tupon, Warga Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, pada jumpa pers, di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).
Sebagaimana diketahui Polda DIY telah menahan enam tersangka dari total tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Mafia Tanah di Bantul.
Mereka yang ditahan yakni BR laki-laki 60 tahun, TK laki-laki (54), VW perempuan (50), TY laki-laki (50), MA laki-laki (47), IF Perempuan (46) dan AH laki-laki (60) yang belum ditahan karena beralasan sakit.
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, mengatakan tersangka memanfaatkan kelemahan Mbah Tupon yang tidak bisa baca dan tulis, untuk menguasai dua sertifikatnya.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yakni perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan dua sertifikat tanah milik Mbah Tupon di Bantul.
Para tersangka memanfaatkan kelemahan Mbah Tupon yang buta huruf dan alami gangguan pendengaran dalam menjalankan aksinya.
“Para tersangka kami tetapkan setelah proses penyelidikan dan penyidikan selama dua bulan sejak dilaporkan pertama kali pada April 2025. Mereka memanfaatkan kelemahan Mbah Tupon yang buta huruf dan mengalami gangguan pendengaran,” kata Kombes Idham, saat jumpa pers, di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).
Idham menjelaskan, kronologi kasus itu berawal pada 2020, ketika Mbah Tupon berniat menjual sebagian tanahnya seluas 298 meter persegi di Dusun Ngentak, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan.
Pengurusan proses jual beli dibantu BR, mantan Kepala Desa Bangunjiwo dan anggota DPRD Bantul dua periode yang sudah dikenal Mbah Tupon.
Dari awalnya seluas 2.103 meter persegi muncul tiga sertifikat yang semuanya atas nama Mbah Tupon.
Sertifikat nomor 24451 dengan luas tanah 1.765 m2, nomor 24452 seluas 298 m2 dan nomor 24453 seluas 55 m2 yang diperuntukkan untuk gudang.
“Di akhir 2022 sampai awal 2023, BR mendatangi Mbah Tupon untuk meminta dua sertifikat 24451 dan 24452 dengan maksud maksud balik nama, pecah bidang dan wakaf jalan,” jelas Idham.
Selanjutnya pada Januari 2024, TK dan TY yang sudah dikenal Mbah Tupon sebagai orang kepercayaan BR mendatangi Mbah Tupon.
Tujuannya meminta tanda tangan untuk proses pecah empat bidang tanah terhadap sertifikat 24451 yang nantinya diatasnamakan Mbah Tupon dan tiga anaknya.
| Sidang Kasus Mafia Tanah di Bantul, Kuasa Hukum Mbah Tupon: Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan |
|
|---|
| Fakta Baru Kasus Mbah Tupon, Diduga Ada Pemalsuan Kuitansi Rp1 Miliar dan SKTM Palsu |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Warga Bantul, PN Ungkap Terdakwa |
|
|---|
| Sidang Kedua Gugatan Perdata Achmadi dan Mbah Tupon Berlangsung Hanya Tiga Menit |
|
|---|
| Update Gugatan Perdata di PN Bantul Terkait Kasus Sertifikat Tanah Mbah Tupon |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.