Mafia Tanah di Bantul
Babak Baru Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Warga Bantul, PN Ungkap Terdakwa
pengadilan Negeri (PN) Bantul mulai melakukan sidang perkara kasus mafia tanah atau dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan modus pecah bidang
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pengadilan Negeri (PN) Bantul mulai melakukan sidang perkara kasus mafia tanah atau dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan modus pecah bidang terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Mbah Tupon.
Sidang perkara yang digelar perdana pada Senin (8/9/2025), sidang dipimpin oleh Majelis hakim, Gatot Raharjo, serta dua anggota yakni Dhitya Kusumanigprawarni dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
Persidangan berjalan maraton karena membacakan dakwaan untuk seluruh terdakwa.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut, bahwa tindakan para terdakwa yang berjumlah tujuh orang tersangka mafia tanah mengakibatkan kerugian bagi Mbah Tupon baik secara materiil maupun immateriil dengan total mencapai Rp3,5 miliar.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, berujar, bahwa ada banyak dakwaan alternatif yang disampaikan.
Dakwaan itu telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami berharap salah satu bisa terbukti, supaya kemudian kita juga bisa segera menentukan apakah kemudian Mbah Tupon bisa mendapatkan haknya kembali terkait dengan SHM-nya," kata Sukiratnasari.
Selain itu, pihaknya juga berharap terdapat proporsional hukuman kepada para terdakwa.
Sebab, ada kronologi dakwaan yang disampaikan.
Dari penyampaian itu, pihaknya juga baru tahu dalamnya seperti apa, bahkan perbuatan pada terdakwa sangat berkaitan.
"Ternyata memang perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh tersangka yang saling kait-mengait. Ya ini sudah satu tindakan yang sangat memungkinkan Mbah Tupon dirugikan terkait dengan penipuannya, penggelapannya. Tadi ada satu terdakwa yang kemudian juga didakwa melakukan tindakan pencucian uang juga," tuturnya.
Baca juga: Berkas Perkara Mbah Tupon Resmi Dilimpahkan ke PN Bantul, Sidang Dimulai pada 8 September 2025
Lima Berkas Perkara
Wakil Ketua PN Bantul, Tri Joko Gantar Pamungkas, mengatakan, pihaknya telah menerima lima berkas perkara mafia tanah yang dikirim oleh Polda DI Yogyakarta ke Kejari Bantul.
Berkas itu secara berurutan terdiri atas 260.261.262.263.264/PID.B/2025/PN.Btl.
Adapun berkas perkara pertama yakni 260/PID.B/2025/PN.Btl, terdiri atas terdakwa pertama, Triyono; terdakwa kedua, Muhammad Achmadi; dan terdakwa ketiga, Indah Fatmawati.
| 7 Terdakwa Mafia Tanah di Bantul Divonis Penjara, Mbah Tupon Lega, Selanjutnya Pulihkan Sertifikat |
|
|---|
| Sidang Kasus Mafia Tanah di Bantul, Kuasa Hukum Mbah Tupon: Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan |
|
|---|
| Fakta Baru Kasus Mbah Tupon, Diduga Ada Pemalsuan Kuitansi Rp1 Miliar dan SKTM Palsu |
|
|---|
| Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II |
|
|---|
| Sidang Kedua Gugatan Perdata Achmadi dan Mbah Tupon Berlangsung Hanya Tiga Menit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Respons-Keluarga-Mbah-Tupon-seusai-ATR-BPN-Blokir-Sertifikat-Tanah-Sengketa-Buntut-Kasus-Mafia-Tanah.jpg)