Berkas Perkara Mbah Tupon Resmi Dilimpahkan ke PN Bantul, Sidang Dimulai pada 8 September 2025

Isi Pasal tersebut berkaitan tentang penipuan, penggelapan, membuat surat palsu, hingga memakai surat palsu. 

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Tri Joko Gantar Pamungkas. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Lima berkas perkara mafia tanah yang dikirim oleh Polda DI Yogyakarta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul telah dilimpahkan dan terregister di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Kamis (28/8/2025).

Wakil Ketua PN Bantul, Tri Joko Gantar Pamungkas, mengatakan lima berkas yang diterima tersebut secara berurutan terdiri atas 260.261.262.263.264/PID.B/2025/PN.Btl.

"Lima berkas itu sudah masuk ke kamar atas nama para terdakwa yang terkait kasus tanah Mbah Tupon," katanya saat dijumpai di PN Bantul, Jumat (29/8/2025).

Dikatakannya, berkas perkara pertama yakni 260/PID.B/2025/PN.Btl, terdiri atas terdakwa pertama, Triyono; terdakwa kedua, Muhammad Achmadi; dan terdakwa ketiga, Indah Fatmawati.

Kemudian, berkas perkara kedua yakni 261/PID.B/2025/PN.Btl, terdapat terdakwa Bibit Rustamta. Disusul perkara 262/PID.B/2025/PN.Btl dengan terdakwa Triono, perkara 263/PID.B/2025/PN.Btl dengan terdakwa Fitri Wartini, hingga 264/PID.B/2025/PN.Btl dengan terdakwa Anhar Rusli.

"Lima berkas ini berisi dakwaan alternatif. Dalam berkas pertama adalah Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP alternatif ke dua atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2)," bebernya.

Baca juga: Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II

Adapun isi Pasal tersebut berkaitan tentang penipuan, penggelapan, membuat surat palsu, hingga memakai surat palsu. 

Perkara pidana Mbah Tupon itu akan disidangkan pada Senin (8/9/2025) dengan susunan Majelis Hakim Gatot Raharjo, Dhitya Kusumanigprawarni, dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia. 

"Sidang pidana besok agendanya berupa pemeriksaan identitas, kuasa, hingga pembacaan dakwaan. Dari situ akan ada hasil eksepsi atau tidak," urai Tri Joko.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, berujar, siap menghadapi persidangan. Pihaknya pun sudah mempersiapkan segala kebutuhan di persidangan nanti.

"Yang jelas saksi-saksi dari pihak Mbah Tupon juga sudah siap juga untuk dipanggil dipersidangan. Kami harap, sidang ini bisa berjalan dengan lancar dan kami mohon dukungan dari masyarakat untuk turut mengawal kasus ini sampai tuntas," pinta dia.

Sekadar informasi, beberapa waktu lalu, polisi telah mengamankan tujuh tersangka kasus mafia tanah milik Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul

Pemilik nama asli Tupon Hadi Suwarno (68) ini, sempat syok ketika sertifikat rumahnya mendadak dialihkan nama ke orang lain tanpa sepengetahuannya.

Sertifikat itupun sempat diagunkan ke bank, sehingga dianggap sangat merugikan bagi Mbah Tupon sekeluarga.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved