Mafia Tanah di Bantul

Mbah Tupon Menang Lawan Mafia Tanah, BPN DIY Siap Percepat Proses Balik Nama Sertifikat

SHM atas nama Indah Fatmawati dapat kembali usai Mbah Tupon mengajukan pembatalan ke Kanwil BPN mengingat kasus ini adalah putusan pidana.

Tayang:
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
LAWAN MAFIA TANAH: Mbah Tupon, korban mafia tanah di Bantul sedang menerima penyerahan barang bukti sertifikat tanah dari Jaksa Penuntut Umum di rumahnya, Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Kamis (9/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Mbah Tupon akhirnya menerima kembali sertifikat tanahnya setelah kasus sengketa selesai.
  • Keluarga mengucapkan terima kasih kepada pihak hukum yang membantu penyelesaian kasus.
  • Sertifikat sempat beralih nama ke Indah Fatmawati dan diharapkan segera dibalik nama.
  • BPN DIY menyatakan proses balik nama bisa dilakukan melalui pembatalan administrasi berdasarkan putusan pidana.

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Tupon Hadi Suwarno (69) alias Mbah Tupon, warga Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, kini bisa tidur nyenyak usai sertifikat tanahnya kembali. 

Ucapkan terima kasih

Kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, mewakili keluarga Mbah Tupon dan Tim Pembela Mbah Tupon, mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berhasil membantu mengembalikan sertifikat tanah Mbah Tupon

"Kami sungguh-sungguh merasa dibantu banyak dalam menyelesaikan kasus ini. Dari awal, kami merasa ini mustahil bisa kembali ke Mbah Tupon karena situasinya yang sudah sulit," katanya, saat proses penyerahan sertifikat tanah dilakukan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul di rumah Mbah Tupon, Kamis (9/4/2026) sore.

Baca juga: Akhir Manis Perjuangan Lawan Mafia Tanah, Mbah Tupon Sujud Syukur usai Sertifikat Tanah Kembali

Pihaknya berharap, kasus ini menjadi contoh bagi penegakan hukum dan korban mafia tanah yang lain. Pihaknya pun berharap, kasus serupa dapat segera tuntas dan korban dapat memperoleh keadilan tanpa menunggu kejadian yang viral.

Berharap sertifikat balik nama

Adapun sertifikat tanah yang telah kembali ke tangan Mbah Tupon yakni SHM 24451 atas nama Indah Fatmawati dan SHM 24452 atas nama Mbah Tupon. Sebab, dalam perkara sebelumnya, sertifikat tanah Mbah Tupon mendadak beralih nama menjadi milik Indah Fatmawati.

"Semoga untuk SHM yang atas nama Indah Fatmawati bisa segera kembali balik nama atas nama Mbah Tupon," ucapnya.

BPN DIY: Balik nama dengan cara pembatalan peralihan hak

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Yuni Andriyastuti, mengatakan SHM atas nama Indah Fatmawati dapat kembali usai Mbah Tupon mengajukan pembatalan ke Kanwil BPN setempat mengingat kasus ini adalah putusan pidana.

"Itu kan putusan pengadilan pidana itu bisa menjadi salah satu cacat administrasi. Jadi pembatalan karena cacat administrasinya karena putusan pengadilan pidana," katanya.

Nantinya, pihak Mbah Tupon dapat mengurus SK Kanwil terkait dengan pembatalan peralihan (hak) tersebut terbit. Tindak selanjutnya, pembatalan peralihan dapat  didaftarkan ke kantor pertanahan untuk membatalkan SHM atas nama Indah menjadi atas nama Mbah Tupon.

BPN siap proses secepatnya

"Kami usahakan secepatnya setelah permohonan dari pihak Mbah Tupon masuk. Begitu masuk, kami akan segera tindak lanjuti," tutur dia.

Sebagai antisipasi kejadian serupa, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan melakukan pengecekan dalam jual beli tanah.

"Jadi ketika menandatangani akta dibaca dulu. Dibaca dulu ini akta apa jual beli terhadap sertifikat yang mana, sertifikatnya dia seperti itu. Masyarakat juga harus tahu ketika menandatangani sebuah akta itu, itu akta apa," terang Yuni.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved