Mafia Tanah di Bantul
Polda Beberkan Alasan Oknum Notaris Tersangka Kasus Mbah Tupon Tidak Ditahan
Dari perbuatannya itu, AH mendapatkan imbalan sebesar Rp10 juta rupiah karena memproses balik nama sertifikat Mbah Tupon secara fiktif.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polda DIY belum melakukan penahanan satu orang tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, lansia asal Bangunjiwo, Kabupaten Bantul.
Hingga kini satu tersangka dalam kasus Mafia Tanah di Bantul berinisial AH (60) warga Kota Yogyakarta, selaku notaris yang diduga membuat akta jual beli (AJB) fiktif dan kehadiran dan kesepakatan jual beli dari para pihak, hanya diwajibkan apel satu minggu dua kali.
Dari perbuatannya itu, AH mendapatkan imbalan sebesar Rp10 juta rupiah karena memproses balik nama sertifikat Mbah Tupon secara fiktif.
"Kami sampaikan kemarin tepatnya 24 Juni satu tersangka inisial AH kemarin belum kami lakukan penahanan, dan sudah datang ke Polda DIY tepatnya Selasa kemarin," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, saat diwawancara, Rabu (25/6/2025).
Alasan belum dilakukannya penahanan terhadap AH karena pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
"Namun karena pertimbangan kesehatan, penyidik tidak melakukan penahanan. Sekali lagi ini faktor kemanusian, tapi kami terapkan wajib apel dua kali seminggu setiap Senin dan Kamis kita wajibkan hadir di Polda DIY sebagai bentuk upaya kami agar yang bersangkutan dapat kami pantau untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Ihsan menyampaikan AH sudah dipanggil dua kali semenjak dia ditetapkan sebagai tersangka kasus tanah Mbah Tupon.
"Selasa itu pemanggilan kedua. Sebelumnya pertama gak hadir dan pengacaranya bawa surat keterengan sakit," terang mantan Kapolres Bantul ini.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam orang tersangka kasus penggelapan tahan milik lansia bernama Mbah Tupon (68) warga Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, ditahan di Mapolda DIY.
Ketujuh tersangka yakni laki-laki inisial BR (60) dan TJ (54) warga Kasihan, Bantul.
Kemudian wanita inisial VW (50) warga Pundong, Bantul, lalu Ty (50) laki-laki warga Sewon, laki-laki inisial MA (47), wanita inisial IF (46) warga Kotagede dan AH (60) warga Kota Jogja.
AH hingga saat ini masih belum ditahan, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ihsan menyampaikan, terungkapnya kasus merupakan wujud komitmen Polda DIY menindak tegas segala bentuk praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
"Kami pastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ungkap Kabid Humas, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025)
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya praktik serupa untuk melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau ke Polda DIY.
Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II |
![]() |
---|
Sidang Kedua Gugatan Perdata Achmadi dan Mbah Tupon Berlangsung Hanya Tiga Menit |
![]() |
---|
Update Gugatan Perdata di PN Bantul Terkait Kasus Sertifikat Tanah Mbah Tupon |
![]() |
---|
BR Merasa Ditipu Dalam Kasus Tanah di Bantul, Berencana Laporkan Mbah Tupon ke Polisi |
![]() |
---|
BPN DIY Sebut Pengembalian Sertifikat Tanah Mbah Tupon Menunggu Putusan Pengadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.