Pemkab Kulon Progo Wajibkan Kalurahan Bentuk Bank Sampah Lewat SE Bupati
Program pembentukan Bank Sampah juga sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menunjukkan komitmen seriusnya dalam penanganan dan pengelolaan sampah.
Keseriusan itu ditunjukkan lewat aturan membentuk Bank Sampah di setiap kalurahan.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo, Ade Wahyudiyanto, mengatakan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kulon Progo terbaru.
"SE Nomor 600.4/2530 tersebut menyatakan setiap kalurahan dan kelurahan di Kulon Progo wajib membentuk Bank Sampah," jelas Ade pada wartawan, Selasa (07/10/2025).
Bank Sampah yang dibentuk bisa berupa induk maupun unit.
Program pembentukan Bank Sampah juga sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Menurut Ade, Bank Sampah menjadi peran kunci pengelolaan sampah yang optimal.
Sebab Bank Sampah merupakan lembaga pengelola sampah yang menjadi penengah alur pengelolaan.
"Sebab sampah idealnya dikelola terlebih dahulu di setiap rumah tangga," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Kulon Progo Akan Tata PKL Sekitar Jembatan Pandansimo, Kembangkan Pusat Ekonomi Baru
Setelah diolah di tingkat rumah tangga, sampah akan masuk ke Bank Sampah di tingkat kalurahan.
Bank Sampah akan mengolah dan memilah sampah sesuai jenisnya, sampai dihasilkan sampah yang sama sekali tidak bisa diolah lagi alias residu.
Residu sampah inilah yang akan masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banyuroto di Kapanewon Nanggulan.
Jadi, TPA Banyuroto hanya menerima sisa sampah yang akan dimusnahkan dan kemudian ditempatkan di landfill.
"Lewat skema ini, timbulan sampah yang masuk ke TPA Banyuroto bisa dikurangi hingga batas maksimal," kata Ade.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Persampahan dan Pertamanan, DLH Kulon Progo, Budi Purwanta mengatakan landfill TPA Banyuroto dibangun dengan asumsi masa pakai selama 5 tahun. Saat ini pemakaiannya sudah lebih dari setahun.
Pemkab Kulon Progo Akan Tata PKL Sekitar Jembatan Pandansimo, Kembangkan Pusat Ekonomi Baru |
![]() |
---|
Pemkab Kulon Progo dan YAKKUM Resmi Jalin Kerjasama Program Inklusi Disabilitas Psikososial |
![]() |
---|
Angkutan Transigrak Resmi Beroperasi, Fasilitasi Pelajar SLBN 1 Kulon Progo |
![]() |
---|
Pemkab Kulon Progo Usulkan Pembangunan Infrastruktur Lewat Skema Pembiayaan APBN |
![]() |
---|
Pemkab Kulon Progo Optimalkan Destinasi di Zona Utara dan Selatan Lewat Paket Wisata Lintas Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.