Pemkab Kulon Progo dan YAKKUM Resmi Jalin Kerjasama Program Inklusi Disabilitas Psikososial

Fokusnya adalah peningkatan layanan dan pemberdayaan Orang Dengan Disabilitas Psikososial (ODDP) di wilayah Kulon Progo.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Humas Pemkab Kulon Progo
KERJASAMA - Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, dan Direktur PR YAKKUM Chatarina Sari (tengah) menunjukkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani di Ruang Sermo, Kantor Sekretariat Daerah Kulon Progo, Senin (06/10/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo dan Pusat Rehabilitasi Yayasan Kristen untuk Kesehatan Umum (PR YAKKUM) resmi jalin kerjasama strategis pada Senin (06/10/2025). Kerjasamanya tentang Program Inklusi Disabilitas Psikososial.

Direktur PR YAKKUM, Chatarina Sari mengatakan kerjasama dengan Pemkab Kulon Progo menjadi langkah nyata dalam mewujudkan hak-hak penyandang disabilitas untuk hidup mandiri, bermartabat, dan inklusif.

"Agar tujuan tersebut terjadi, maka dibutuhkan dukungan dari semua pihak, baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun masyarakat luas," kata Chatarina memberikan keterangannya.

Implementasi kerjasama tersebut nantinya dilakukan dalam bentuk sinergi lintas sektor.

Fokusnya adalah peningkatan layanan dan pemberdayaan Orang Dengan Disabilitas Psikososial (ODDP) di wilayah Kulon Progo.

Chatarina pun mengharapkan komitmen semua pihak terkait, terutama Pemkab Kulon Progo dalam mewujudkan tujuan yang diinginkan.

Khususnya memberikan pemberdayaan yang positif ke warga ODDP.

"Harapannya para ODDP juga bisa memiliki kualitas hidup yang lebih baik," ujarnya.

Baca juga: Kanwil Kemenag DIY Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat untuk Mendata Bangunan Ponpes Berstandar

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menegaskan bahwa ODDP juga memiliki hak yang sama dengan warga lainnya.

Mereka pun berhak mendapatkan perhatian dan perlindungan yang sama.

Ia pun mengapresiasi dedikasi PR YAKKUM dalam upaya optimalisasi pelayanan pada ODDP di Kulon Progo.

Kerjasama ini diharapkan mampu mengintegrasikan program-program inklusi disabilitas di Kulon Progo dengan Rencana Aksi Daerah (RAD).

"Kami akan memastikan kerjasama ini berpihak pada hak-hak penyandang disabilitas psikososial," kata Agung.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kulon Progo, Jazil Ambar Was'an mengatakan ada 1.593 warga dalam kondisi ODDP. Data ini diketahui berdasarkan penelusuran yang dilakukan secara periodik.

Pemkab Kulon Progo pun telah memiliki regulasi dalam penanganan ODDP.

Regulasinya adalah Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat Nomor 235/A/2025.

"Kerjasama ini menjadi langkah penting agar penanganan ODDP bisa semakin baik dan jumlahnya bisa berkurang," jelas Jazil.(*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved