Kanwil Kemenag DIY Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat untuk Mendata Bangunan Ponpes Berstandar

Data Kementerian PU menyebut baru 50 ponpes secara nasional yang sudah mengantongi dokumen Persetujuan Pendirian Bangunan (PBG).

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Kabid Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam, Kanwil Kemenag DIY, Aidi Johansyah 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) DIY belum melakukan pendataan bangunan pondok pesantren (Ponpes) yang memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Persoalan PBG yang meliputi standarisasi aspek keselamatan ini menjadi perhatian, menyusul ambruknya bangunan ponpes Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.

Data Kementerian PU menyebut baru 50 ponpes secara nasional yang sudah mengantongi dokumen Persetujuan Pendirian Bangunan (PBG).

Padahal, data Kemenag menyebut total ponpes yang tersebar di tanah air mencapai 42.000.

"Secara pasti kami belum mendata. Ini kami menunggu surat edaran dari Jakarta (Kemenag RI). Semoga saja nanti harapan kami kan, ada rambu-rambunya, ya. Kami kan kalau, berjalan sendiri, enggak ada dasar dari pusat juga, kita gimana gitu, loh," kata Kabid Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam, Kanwil Kemenag DIY, Aidi Johansyah, Senin (6/10/2025).

Aidi menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenag pusat untuk memulai pengawasan bangunan ponpes di DIY guna meminimalisir kejadian seruap di Ponpes Al Khoziny.

Dia tidak menampik bahwa selama ini pendirian bangunan ponpes tidak disyaratkan punya izin mendirikan bangunan atau PBG.

"Jadi, kan, selama ini kan, izin pendirian pondok pesantren itu memang tidak disyaratkan harus punya izin bangunan atau standar bangunannya seperti apa," ujarnya.

Aidi juga menyampaikan kebanyakan pembangunan Ponpes dilakukan secara mandiri. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved