Mantan Bupati Sleman Ditahan

Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman: Sri Purnomo Dikirim ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta

mantan Bupati Sleman dua periode, keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Sleman dengan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. 

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
SRI PURNOMO DITAHAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020, pada Selasa (28/10/2025). Tersangka yang ditahan adalah Sri Purnomo (SP), Mantan Bupati Sleman dua periode yakni tahun 2010- 2015 dan 2016-2021 

Selasa yang mendung di Sleman berubah menjadi makin kelam ketika Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman dua periode, keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Sleman dengan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. 

Wajahnya tampak datar, meski sorotan kamera dan pertanyaan awak media menghujani langkahnya. 

“Pasrahkan semuanya ke kuasa hukum,” ucapnya singkat sebelum masuk ke mobil Avanza hitam yang akan membawanya ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta, atau yang lebih dikenal sebagai Lapas Wirogunan, Selasa 28 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. 

Penahanan Sri Purnomo dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama lebih kurang 10 jam sejak pukul 09.00 WIB. 

Ia dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Kejari Sleman dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan berdasarkan surat perintah nomor print-03/m.4.11/fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. 

Penahanan selama 20 hari ke depan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP.

Kasus ini bermula saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada tahun 2020. 

Pemerintah Kabupaten Sleman menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp68.518.100.000 untuk penanganan dampak pandemi, termasuk sektor pariwisata. 

Namun, dalam pelaksanaannya, Kejari Sleman menemukan dugaan penyimpangan. 

Sri Purnomo, yang saat itu menjabat sebagai Bupati, menerbitkan Peraturan Bupati nomor 49/2020 yang menetapkan kelompok masyarakat di sektor pariwisata sebagai penerima hibah, meski mereka tidak termasuk dalam daftar desa wisata atau desa rintisan wisata yang telah ditetapkan oleh Kemenparekraf.

Langkah ini bertentangan dengan keputusan Kemenparekraf nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020 dan perjanjian hibah yang berlaku. 

Berdasarkan audit BPKP DIY tertanggal 12 Juni 2024, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030. 

Dalam proses penyidikan, status Sri Purnomo ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka pada 30 September 2025.

Catatan Tribunjogja.com, kasus yang melibatkan Sri Purnomo menjadi perhatian publik karena ia dikenal sebagai tokoh yang cukup berpengaruh di Sleman. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved