Mantan Bupati Sleman Ditahan
Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Dugaan Perkaya Diri
Soepriyadi mengungkapkan bahwa dirinya menyimpan pertanyaan besar tentang dugaan memperkaya diri atau orang lain yang dituduhkan terhadap Sri Purnomo.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Mantan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, Sri Purnomo (SP), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sleman, setelah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan dana hibah pariwisata tahun 2020.
Kuasa Hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, angkat bicara terkait penahanan kliennya tersebut.
Menurut dia, Sri Purnomo sangat kooperatif selama menjalani proses hukum, baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan.
Bahkan kliennya tetap memenuhi panggilan penyidik, untuk didengar keterangannya sebagai tersangka pada Selasa (28/10/2025) kemarin, meskipun ketika kondisi kesehatan kurang baik.
Sebagai penasihat hukum, Ia mengaku telah memasukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan SP sedang mengidap penyakit Diabetes Melitus (DM) sebagaimana Hasil Laboratorium Klinik tertanggal 20 Oktober 2025 dan terdapat Kista pada bagian Hati atau omplex Cyst hepar lobus dextra berdasarkan Hasil Pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI) Abdomen pada Rumah sakit Umum Daerah Sleman.
"Namun Kejaksaan tidak mempertimbangkan kondisi Kesehatan klien kami," ungkapnya, melalui keterangan resminya, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Perjalanan Kasus Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo hingga Ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta
Di dalam perkara ini, Soepriyadi mengungkapkan bahwa dirinya menyimpan pertanyaan besar tentang dugaan memperkaya diri atau orang lain yang dituduhkan terhadap Sri Purnomo.
Sebab, kata dia, selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut tidak ada satupun bukti dan saksi yang menunjukkan bahwa kliennya menikmati Rp 1 rupiah pun uang hasil korupsi.
Justeru ia mengungkapkan, jika Sri Purnomo, sebagai mantan Bupati Sleman dianggap memperkaya kelompok masyarakat penerima hibah, maka menjadi bahan untuk direnungkan bersama.
"Sekejam itukah negara melalui aparat penegak hukum menjadikan tersangka seorang Bupati yang mengambil kebijakan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena imbas covid-19?," ujar Soepriyadi.
"Bukankah mengedepankan kepentingan rakyat adalah tujuan utama dari seorang pemimpin. Apalagi secara administrasi, teknis kegiatan tersebut telah melalui suatu kajian dan analisa dari tim pelaksana yang diketuai oleh Sekda pada saat itu," imbuhnya.
Lebih lanjut Ia bercerita, pelaksanaan hibah pariwisata di Kabupaten Sleman telah dilaksanakan sesuai juknis hibah pariwisata yang pelaksanaannya sepenuhnya dilakukan oleh tim pelaksana yang dibentuk oleh Sri Purnomo.
Setiap kebijakan dan keputusan yang lahir dari proses pemberian hibah pariwisata di kabupaten Sleman telah melalui serangkaian kajian dan analisa oleh tim pelaksana kegiatan, termasuk besaran yang diterima kelompok masyarakat penerima hibah yang juga telah melalui analisa dan kajian dari tim pelaksana.
Karena itu, ia beralasan bukan ranah Sri Purnomo untuk menentukan itu, tetapi semuanya bermuara pada tim pelaksana.
Soepriyadi berpendapat, kliennya tidak bisa dimintakan pertanggung jawaban karena berdasarkan surat keputusan tentang tim pelaksana tanggal 23 November 2020 dan tanggal 4 Desember 2020, telah membuktikan adanya pelimpahan wewenang secara delegasi kepada tim pelaksana sehingga secara hukum tanggung jawab ikut beralih kepada penerima wewenang.
| Perjalanan Kasus Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo hingga Ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta |
|
|---|
| Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman: Sri Purnomo Dikirim ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta |
|
|---|
| Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, JCW Dorong Kejari Tetapkan Tersangka Baru Usai Penahanan SP |
|
|---|
| Komentar Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Saat Dibawa ke Lapas Wirogunan |
|
|---|
| BREAKINGNEWS: Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan Atas Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.