Mantan Bupati Sleman Ditahan

Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, JCW Dorong Kejari Tetapkan Tersangka Baru Usai Penahanan SP

Menurut Baharuddin, pengungkapan yang komprehensif akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum

|
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
SRI PURNOMO DITAHAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020, pada Selasa (28/10/2025). Tersangka yang ditahan adalah Sri Purnomo (SP), Mantan Bupati Sleman dua periode yakni tahun 2010- 2015 dan 2016-2021 

TRIBUNJOGJA.COM - Penahanan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dinilai belum cukup. 

Jogja Corruption Watch (JCW) menilai penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memiliki dasar hukum yang kuat untuk menetapkan tersangka baru tanpa harus menunggu putusan pengadilan terhadap tersangka yang telah ditahan.

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menegaskan bahwa proses hukum tidak perlu berhenti pada satu nama saja.

Ia menyebut, secara normatif, penyidik memiliki kewenangan menetapkan tersangka baru apabila telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah dan kuat.

“Seorang individu dapat ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan dua alat bukti yang sah. Artinya, alat bukti dari satu perkara korupsi yang sudah ada dan terbukti kuat dapat digunakan untuk menetapkan tersangka baru dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, tanpa harus menunggu vonis persidangan,” ujar Baharuddin Kamba.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan Atas Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata 

Menurutnya, penyidik Kejari Sleman dapat segera mengambil langkah penetapan tersangka baru apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain dalam penyaluran dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman.

“Apalagi Kejari Sleman juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang turut serta melakukan suatu perbuatan pidana. Pertanyaannya kemudian, siapa yang turut serta dalam kasus dugaan dana hibah pariwisata ini? Akan menarik nantinya melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan,” katanya.

JCW menilai, penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata ini perlu dikawal publik agar tidak berhenti pada satu pihak saja.

Menanti keseriusan Kejaksaan

Menurut Baharuddin, pengungkapan yang komprehensif akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan menunjukkan keseriusan kejaksaan dalam memberantas korupsi di daerah.

“Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini jangan sampai berhenti pada satu nama saja. Harus ada keberanian dari aparat penegak hukum untuk menelusuri siapa saja yang turut menikmati atau ikut terlibat dalam penyimpangan anggaran tersebut,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman mencuat setelah Kejari Sleman menetapkan dan menahan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, pada Selasa (28/10/2025) malam di Lapas Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta.

Penahanan tersebut menjadi langkah penting dalam penyidikan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang semestinya diperuntukkan bagi pengembangan sektor pariwisata daerah.

JCW menegaskan, pengungkapan kasus secara tuntas tidak hanya penting bagi penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Sleman.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved