Kasus Bakso B2 di Bantul: UU Pelaku Usaha Wajib Tempel Label Nonhalal

Publik dihebohkan dengan spanduk bertuliskan "BAKSO BABI" di warung bakso Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta,

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Pemilik bakso babi di RT 4, Padukuhan Dukuh IV Cungkuk, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, sedang melayani konsumen, Senin (27/10/2025). 

Tribunjogja.com - Publik dihebohkan dengan spanduk bertuliskan "BAKSO BABI" di warung bakso Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta, yang dipasang oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo. 

Sekjen DMI, Ahmad Bukhori, menjelaskan bahwa penjual bakso tersebut sudah berjualan sejak 1990-an dan membuka lapak di Ngestiharjo sejak 2016.

Isu muncul akhir 2024 saat diketahui bahwa bakso yang dijual mengandung babi namun tidak mencantumkan informasi non halal, padahal banyak pelanggan muslim yang tidak mengetahui kandungan tersebut. 

DMI melakukan pendekatan ke dukuh, RT, dan penjual sejak awal 2025. Meski sudah disarankan untuk memasang informasi, penjual hanya menulis “B2” di kertas HVS yang kadang dipasang, kadang tidak.

Karena tidak ada kejelasan, DMI akhirnya memasang spanduk “BAKSO BABI” dengan logo DMI atas izin penjual. 

Namun, spanduk tersebut viral pada Oktober 2025 karena dianggap menimbulkan persepsi bahwa DMI mendukung penjualan makanan non halal. 

Spanduk versi kedua pun dipasang pada 24 Oktober 2025 dengan tambahan logo MUI.

Pemasangan spanduk bertujuan memberi informasi kepada publik sesuai debgb UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal pada produk berbahan haram.

BAKSO BABI - Proses pemasangan spanduk bakso mengandung babi di salah satu warung di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta oleh DMI Ngestiharjo dan MUI pada Jumat (24/10/2025).
BAKSO BABI - Proses pemasangan spanduk bakso mengandung babi di salah satu warung di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta oleh DMI Ngestiharjo dan MUI pada Jumat (24/10/2025). (Dok. DMI Ngestiharjo)

Nah bagaimana isi Pasal UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal? 

Berikut kutipanya dari laman JDH BPK https://peraturan.bpk.go.id/Details/38709/uu-no-33-tahun-2014 : 

Undang-undang ini mengatur sistem jaminan produk halal di Indonesia untuk melindungi konsumen, khususnya umat Islam, agar mendapatkan kepastian kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan. 

Produk yang dimaksud meliputi barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Pasal yang Mengatur Keterangan Tidak Halal:

Pasal 18 

(1) Bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) meliputi: 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved