Bakso Mengandung Babi

Kasus Bakso B2 di Bantul: UU Pelaku Usaha Wajib Tempel Label Nonhalal

Publik dihebohkan dengan spanduk bertuliskan "BAKSO BABI" di warung bakso Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta,

|
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Pemilik bakso babi di RT 4, Padukuhan Dukuh IV Cungkuk, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, sedang melayani konsumen, Senin (27/10/2025). 

a. Bangkai

b. Darah; 

c. babi; dan/atau 

d. hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat. 

Kemudian ditegaskan dalam Pasal lanjut: 

Pasal 26 

(1) Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 20  dikecualikan dari Sertifikat Halal. 

(2)   Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada Produk.

Pasa itu  bertujuan agar konsumen dapat mengetahui dengan jelas status kehalalan suatu produk sebelum membeli atau mengonsumsinya.

Penerapan UU Jaminan Produk Halal (JPH)

1. Produk yang berasal dari bahan haram atau tidak halal tidak wajib disertifikasi, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas.

2. Produk halal wajib disertifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

3. Pelaku usaha wajib mencantumkan label halal pada produk yang telah bersertifikat halal.

Kata Ketua RT soal Bakso Babi di Bantul, Pemilik Pilih Tidak Komentar

Imbauan Bupati Bantul

Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, mengimbau kepada sejumlah penjual makanan maupun minuman untuk mencantumkan lebel nonhalal, apabila makanan yang dijual itu mengandung bahan nonhalal.

"Kami imbau pedagang makanan dan minuman nonhalal di Bantul, beri tanda atau informasi nonhalal," ucapnya, kepada awak media, Senin (27/10/2025).

"Kita hidup di Bantul. Bantul itu memang agamis, sehingga harapan kami kepada penjual bakso atau yang lainnya di Bantul harap cantumkan lebel halal atau nonhalal," pinta dia.

Sementara itu, hingga berita ini tayang, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul belum memberikan tanggapan perihal cara mendapatkan sertifikat halal pada produk makanan atau minuman. (nei/iwe)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved