Bakso Mengandung Babi
Kasus Bakso B2 di Bantul: UU Pelaku Usaha Wajib Tempel Label Nonhalal
Publik dihebohkan dengan spanduk bertuliskan "BAKSO BABI" di warung bakso Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta,
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com - Publik dihebohkan dengan spanduk bertuliskan "BAKSO BABI" di warung bakso Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta, yang dipasang oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo.
Sekjen DMI, Ahmad Bukhori, menjelaskan bahwa penjual bakso tersebut sudah berjualan sejak 1990-an dan membuka lapak di Ngestiharjo sejak 2016.
Isu muncul akhir 2024 saat diketahui bahwa bakso yang dijual mengandung babi namun tidak mencantumkan informasi non halal, padahal banyak pelanggan muslim yang tidak mengetahui kandungan tersebut.
DMI melakukan pendekatan ke dukuh, RT, dan penjual sejak awal 2025. Meski sudah disarankan untuk memasang informasi, penjual hanya menulis “B2” di kertas HVS yang kadang dipasang, kadang tidak.
Karena tidak ada kejelasan, DMI akhirnya memasang spanduk “BAKSO BABI” dengan logo DMI atas izin penjual.
Namun, spanduk tersebut viral pada Oktober 2025 karena dianggap menimbulkan persepsi bahwa DMI mendukung penjualan makanan non halal.
Spanduk versi kedua pun dipasang pada 24 Oktober 2025 dengan tambahan logo MUI.
Pemasangan spanduk bertujuan memberi informasi kepada publik sesuai debgb UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal pada produk berbahan haram.
Nah bagaimana isi Pasal UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal?
Berikut kutipanya dari laman JDH BPK https://peraturan.bpk.go.id/Details/38709/uu-no-33-tahun-2014 :
Undang-undang ini mengatur sistem jaminan produk halal di Indonesia untuk melindungi konsumen, khususnya umat Islam, agar mendapatkan kepastian kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan.
Produk yang dimaksud meliputi barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Pasal yang Mengatur Keterangan Tidak Halal:
Pasal 18
(1) Bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) meliputi:
a. Bangkai
b. Darah;
c. babi; dan/atau
d. hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat.
Kemudian ditegaskan dalam Pasal lanjut:
Pasal 26
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 20 dikecualikan dari Sertifikat Halal.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada Produk.
Pasa itu bertujuan agar konsumen dapat mengetahui dengan jelas status kehalalan suatu produk sebelum membeli atau mengonsumsinya.
Penerapan UU Jaminan Produk Halal (JPH)
1. Produk yang berasal dari bahan haram atau tidak halal tidak wajib disertifikasi, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas.
2. Produk halal wajib disertifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
3. Pelaku usaha wajib mencantumkan label halal pada produk yang telah bersertifikat halal.
• Kata Ketua RT soal Bakso Babi di Bantul, Pemilik Pilih Tidak Komentar
Imbauan Bupati Bantul
Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, mengimbau kepada sejumlah penjual makanan maupun minuman untuk mencantumkan lebel nonhalal, apabila makanan yang dijual itu mengandung bahan nonhalal.
"Kami imbau pedagang makanan dan minuman nonhalal di Bantul, beri tanda atau informasi nonhalal," ucapnya, kepada awak media, Senin (27/10/2025).
"Kita hidup di Bantul. Bantul itu memang agamis, sehingga harapan kami kepada penjual bakso atau yang lainnya di Bantul harap cantumkan lebel halal atau nonhalal," pinta dia.
Sementara itu, hingga berita ini tayang, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul belum memberikan tanggapan perihal cara mendapatkan sertifikat halal pada produk makanan atau minuman. (nei/iwe)
| Wakil Bupati Bantul Imbau Pedagang Makanan Minuman Cantumkan Label Halal dan Nonhalal |
|
|---|
| Kata Ketua RT soal Bakso Babi di Bantul, Pemilik Pilih Tidak Komentar |
|
|---|
| Viral Warung Bakso Babi di Bantul, Ternyata Sudah Puluhan Tahun Tidak Dipasang Informasi NonHalal |
|
|---|
| Kasus Warung Bakso Babi di Ngestiharjo Bantul, Pemda DIY Sebut Pentingnya Label Halal dan Nonhalal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Soal-Kasus-Bakso-Babi-di-Bantul-2025.jpg)