Mantan Bupati Sleman Ditahan

Komentar Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Saat Dibawa ke Lapas Wirogunan

Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 10 jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
SRI PURNOMO DITAHAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020, pada Selasa (28/10/2025). Tersangka yang ditahan adalah Sri Purnomo (SP), Mantan Bupati Sleman dua periode yakni tahun 2010- 2015 dan 2016-2021 

Sleman Tribunjogja.com --- Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 10 jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, akhirnya resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. 

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan diborgol, Sri Purnomo tampak tenang saat digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

Saat dimintai tanggapan oleh awak media, Sri Purnomo memilih untuk tidak banyak berkomentar. 

Ia hanya menyampaikan satu kalimat singkat yang mencerminkan sikapnya terhadap proses hukum yang sedang berjalan:

“Pasrahkan semuanya ke kuasa hukum.”katanya, Selasa (28/10/2025) malam. 

Korupsi Dana Hibah Sleman Belum Tamat, Kejari: Kami Junctokan Pasal 55 Pasti Ada Tersangka Lain

Ditahan di Lapas Wirogunan

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto menyampaikan, tersangka SP ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Yogyakarta atau lapas Wirogunan. 

Tersangka SP ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman nomor print-03/m.4.11/fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. 

"Penahanan terhadap tersangka SP (Sri Purnomo) didasarkan pada alat bukti yang cukup," kata Bambang, selasa (28/10/2025). 

SP ditahan bukan tanpa alasan. 

Menurut Bambang, alasan penahanan terhadap SP sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 huruf A kitab Undang-Undang hukum acara pidana. 

Yaitu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana serta tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. 

Mantan Bupati Sleman itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB. 

Dia diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sleman dalam kapasitasnya sebagai tersangka dengan 35 pertanyaan. 

Sri Purnomo kemudian baru keluar dari kantor Kejaksaan negeri Sleman sekira pukul 19.30 WIB dengan mengenakan rompi orange dan tangan diborgol. 

Dikawal sejumlah petugas pengamanan, Sri Purnomo menuruni anak tangga di lantai 2 kantor kejaksaan dan langsung digiring menuju mobil Avanza hitam yang sudah terparkir di depan kantor. (rif)

BREAKINGNEWS: Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan Atas Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved