Mantan Bupati Sleman Ditahan

BREAKINGNEWS: Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan Atas Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020, pada Selasa (28/10/2025). 

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
SRI PURNOMO DITAHAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020, pada Selasa (28/10/2025). Tersangka yang ditahan adalah Sri Purnomo (SP), Mantan Bupati Sleman dua periode yakni tahun 2010- 2015 dan 2016-2021 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN--Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020, pada Selasa (28/10/2025). 

Tersangka yang ditahan adalah Sri Purnomo (SP), Mantan Bupati Sleman dua periode yakni tahun 2010- 2015 dan 2016-2021. Sri Purnomo ditahan Korps Adhiyaksa setelah diperiksa sebagai tersangka lebih kurang selama 10 jam. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto menyampaikan, tersangka SP ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Yogyakarta atau lapas Wirogunan. 

Tersangka SP ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman nomor print-03/m.4.11/fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. 

"Penahanan terhadap tersangka SP (Sri Purnomo) didasarkan pada alat bukti yang cukup," kata Bambang, selasa (28/10/2025). 

SP ditahan bukan tanpa alasan.

Menurut Bambang, alasan penahanan terhadap SP sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 huruf A kitab Undang-Undang hukum acara pidana. 

Yaitu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana serta tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. 

Mantan Bupati Sleman itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB. 

Dia diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sleman dalam kapasitasnya sebagai tersangka dengan 35 pertanyaan. 

Sri Purnomo kemudian baru keluar dari kantor Kejaksaan negeri Sleman sekira pukul 19.30 WIB dengan mengenakan rompi orange dan tangan diborgol. 

Dikawal sejumlah petugas pengamanan, Sri Purnomo menuruni anak tangga dj lantai 2 kantor kejaksaan dan langsung digiring menuju mobil Avanza hitam yang sudah terparkir di depan kantor. 

Dia dibawa ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta untuk masa tahanan selama 20 hari.

Saat ditanya awak media, mantan Bupati Sleman itu tampak irit bicara. 

"Pasrahkan semuanya ke kuasa hukum," kata Sri Purnomo singkat, sambil masuk ke dalam mobil. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved