Kantor Imigrasi Yogyakarta Tangkap 6 Warga China karena Pelanggaran Visa
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyadi mengungkap bahwa penangkapan enam warga China itu dilakukan beberapa hari lalu.
TRIBUNJOGJA.COM - Enam warga negara China telah ditangkap oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
Enam warga China tersebut diduga melakukan pelanggaran terkait visa. Mereka akan dideportasi akibat pelanggaran tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyadi mengungkap bahwa penangkapan enam warga China itu dilakukan beberapa hari lalu.
"Ada enam warga negara Tiongkok yang kita amankan pada beberapa hari yang lalu," katanya saat jumpa pers yang berlangsung pada Selasa (28/10/2025), laporan kompas.com.
Semua WNA yang ditangkap adalah laki-laki dengan rincian sebagai berikut: GJ (44), WX (37), GC (32), LR (29), MS (25), dan DY (31).
Lima di antara mereka datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, namun terlibat dalam aktivitas pekerjaan yang tidak diperbolehkan.
"Lima pengguna visa kunjungan ini tentu saja tidak dibenarkan untuk melakukan aktivitas pekerjaan di Indonesia. Oleh sebab itu, kita akan memberikan tindakan administrasi keimigrasian," jelas Tedy.
Sementara itu, seorang lagi yang juga WN China, DY (31), masuk ke Indonesia menggunakan visa bekerja, tetapi lokasi kerjanya tidak sesuai dengan yang tertera dalam visa.
"Satu (WNA asal China) menggunakan visa bekerja, namun wilayah kerja di dalam visanya tidak ada wilayah kerja Yogyakarta," ucap Tedy.
Tedy Riyadi menambahkan bahwa keenam WNA tersebut akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian.
Saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta sedang mempersiapkan pemulangan mereka.
"Dalam waktu dekat yang pasti akan kita deportasi dan keenam ini namanya akan diusulkan penangkalan," ujarnya.
Perusahaan yang mempekerjakan keenam WNA tersebut juga telah dipanggil untuk diperiksa.
"Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan ini kami buatkan berita acara pendapat, di situ kami bisa menentukan bisa atau tidaknya dikenakan sanksi," tambah Tedy.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menjelaskan bahwa keenam WNA tersebut bekerja di sebuah perusahaan asing yang bergerak di bidang telekomunikasi.
"Keenam warga negara asing ini berkegiatan di salah satu perusahaan asing yang saat ini sedang melakukan kerjasama layanan telekomunikasi di wilayah Yogyakarta, bekerjasama dengan dua provider lokal," ucap Sefta.
Sumber: https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/10/28/202929778/6-wn-china-ditangkap-di-yogyakarta-karena-bekerja-pakai-visa-kunjungan?source=headline.
| Enam Tahun Vacum ProJustitia, Kantor Imigrasi Yogyakarta Deportasi 36 WNA Sejak Januari-Oktober 2025 |
|
|---|
| Terbukti Langgar Aturan Keimigrasian, Dua WNA Asal Yordania di Yogya Dikenakan Denda dan Deportasi |
|
|---|
| Empat WNA di Yogyakarta Dideportasi karena Diduga Langgar Aturan Keimigrasian |
|
|---|
| Terbukti Langgar Aturan Imigrasi, Empat WNA di Yogyakarta Dikenai Sanksi Penangkalan dan Deportasi |
|
|---|
| Jun Ji Hyun Terlibat Kontroversi Apa? Ini 5 Fakta Sampai Netizen China Serukan Boikot |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.