Enam Tahun Vacum ProJustitia, Kantor Imigrasi Yogyakarta Deportasi 36 WNA Sejak Januari-Oktober 2025

Data ini bersumber dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, yang telah memproses puluhan WNA melanggar aturan keimigrasian.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
DEPORTASI - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, saat memberikan keterangan pers kasus WNA Yordania, Jumat (3/10/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 36 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai belahan dunia yang sempat singgah di Yogyakarta dideportasi sejak Januari hingga Oktober 2025.

Data ini bersumber dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, yang telah memproses puluhan WNA melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, mengatakan selain deportasi, puluhan WNA bermasalah ini juga mendapat penangkalan atau larangan untuk masuk ke Indonesia.

"Sepanjang tahun 2025 kami deportasi 36 WNA dan terhadap nama-nama WNA ini diusulkan untuk dikenakan penangkalan untuk tidak bisa masuk ke Indonesia dalam waktu tertentu," katanya, kepada awak media, Jumat (3/10/2025).

Tedy menuturkan pencapaian penegakan hukum ini cukup baik, sebab sudah 6 tahun Kantor Imigrasi Yogyakarta vacum dalam proses penegakan hukum atau pro justitia.

"Di sini saya sampaikam bahwa ini merupakan capaian luar biasa karena Kantor Imigrasi Yogyakarta hampir 6 tahun gak pernah pro justitia. Terakhir kali pro justitia 2019. Kami vacum dan alhamdulillah pencapaian ini perlu kami sampaikan ke masyarakat," ujar Tedy.

Pihaknya turut menyampaikan apresiasi kepada para stakehokder yang turut membantu proses penagakan hukum terhadap para WNA yang melanggar aturan keimigrasian, khususnya diwilayah Yogyakarta.

Sefta Adrianus Tarigan selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, menambahkan sebanyak 36 WNA yang dideportasi sejak Januari hingga Oktober 2025 itu datang dari berbagai negara.

"Kami imigrasi nggak pernah alergi dengan investor. Silakan berinvestasi di Jogja sesuai dengan ketentuan dan UU yang berlaku," katanya. 

Adapun sejumlah pelanggaran yang dijumpai dari 36 WNA ini antara lain overstay, pelanggaran izin tinggal terbatas (ITAS) dan sebagainya.

"Mereka dari Filipina, Belanda, Rumania, Australia dan Malaysia itu over stay," terang Sefta.

Dia menyebut pada 2025 Kantor Imigrasi Yogyakarta di targetkan melakukan detensi atau penahanan WNA hingga proses deportasi sebanyak 12 orang.

"Dari target itu kami mencapai 300 persen dari 36 berasal dari beberapa warga negara asing," tutup Sefta. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved