Berita Kriminal

Kasus Dua Bule di Yogyakarta Terlibat Penipuan hingga Langgar Izin Imigrasi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah menetapkan dua warga negara asing (WNA) berinisial MY dan AY sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
google
KANTOR IMIGRASI: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta 

Dua WNA Jadi Tersangka Dugaan Pidana Keimigrasian di Yogyakarta

Tribunjogja.com Jogja --  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah menetapkan dua warga negara asing (WNA) atau biasa kita sebut bule berinisial MY dan AY sebagai tersangka pelanggaran hukum keimigrasian.

Mereka ditetapkan tersangka setelah ditemukan adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap Pasal 116 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal Apa Itu? 

Pasal 71

Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib:

a. memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, 
pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat; atau

b. memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian. 

Pasal 72

(1) Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang 
bersangkutan.

(2) Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.

Secara sederhana bisa dikatakan tiap orang asing harus siap menunjukkan dokumen keimigrasian saat diminta oleh petugas. 

Dan jika tak bisa maka, Pasal itu menetapkan sanksi pidana bagi orang asing yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 71. 

Setiap Orang Asing yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Kantor Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA Asal Swiss Karena Gunakan VoA untuk Kegiatan Bisnis

Awal Mula Kasus

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, mengatakan kasus ini bermula dari informasi yang 
diterima dari Polres Sleman terkait dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan kedua WNA. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved