Terkerek Naik, Penghasilan Tetap Lurah di Sleman Kini Tembus Rp4 Juta
Penghasilan tetap (Siltap) Lurah di Sleman naik, dari sebelumnya Rp3.625.000, sejak Oktober 2025 menjadi Rp 4.275.000 per bulan
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Penghasilan tetap (Siltap) Lurah di Sleman naik, dari sebelumnya Rp3.625.000, sejak Oktober 2025 menjadi Rp 4.275.000 per bulan
- Kenaikan siltap Lurah sesuai Keputusan Bupati Sleman Nomor 67.1/Kep.KDH/A/2025 tentang penghasilan tetap Lurah dan Pamong Kelurahan.
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Lurah dan pamong kelurahan di Kabupaten Sleman kini merasa bahagia.
Pasalnya, penghasilan tetap (siltap) yang dialokasikan dari dana desa terkerek naik.
Jika sebelumnya, Lurah di Bumi Sembada tiap bulan hanya mengantongi siltap Rp3.625.000, namun sejak Oktober 2025 terdongkrak menjadi Rp 4.275.000.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Budi Pramono, mengonfirmasi kenaikan siltap ini.
Menurut dia, kenaikan siltap ini sesuai Keputusan Bupati Sleman Nomor 67.1/Kep.KDH/A/2025 tentang penghasilan tetap Lurah dan Pamong Kelurahan bulan Oktober, November dan Desember.
"Benar (siltap lurah dan pamong kalurahan naik)," kata Budi, Senin (3/11/2025).
Jika merujuk pada Keputusan Bupati Nomor 67.1/Kep.KDH/A/2025 ini, kenaikan Siltap bagi Lurah dan Pamong Kalurahan ini sehubungan dengan adanya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2025 pada pagu alokasi dana desa.
Dalam Surat Keputusan tersebut, pada Diktum Kesatu menetapkan kenaikan siltap bulan Oktober, November dan Desember.
Baca juga: Program Padat Karya di Sleman Serap 294 Tenaga Kerja
Adapun besarannya bagi Lurah Rp4.275.000, Carik Rp3,3 juta, Kepala Seksi Rp3 juta, Kepala Urusan Rp3 juta dan Dukuh menerima Rp2,9 juta.
Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas kalurahan.
Keputusan ini mulai berlaku setelah diteken Bupati Sleman, Harda Kiswaya pada 22 September 2025.
Besaran Siltap Lurah yang diteken Harda ini, mengalami kenaikan Rp 650 ribu dibanding keputusan Bupati sebelumnya, Kustini Sri Purnomo, yang merumuskan Siltap bagi Lurah sebesar Rp 3.6250.000 pada 2 Januari 2025.
Saat itu, melalui Keputusan Nomor 1.37/kep.KDH/A/2025 tentang Besaran Siltap Lurah dan Pamong Kalurahan tahun 2025, Kustini menetapkan besaran penghasilan Lurah sebesar Rp 3.6250.000, Carik Rp 2.675.000, Kepala Seksi dan Kepala Urusan Rp 2.375.000, sedangkan Dukuh Rp 2.275.000.
Bersyukur
Ketua Paguyuban Lurah Sleman 'Manikmaya', Irawan, mengatakan pihaknya bersyukur karena ada kenaikan siltap kembali setelah terakhir naik pada tahun 2022.
| Program Padat Karya di Sleman Serap 294 Tenaga Kerja |
|
|---|
| BPBD Sleman Lakukan Pengecekan Sistem Peringatan Dini di Lereng Merapi |
|
|---|
| Antisipasi Bencana Merapi, BPBD Sleman Siagakan Tim Pemantau hingga Barak |
|
|---|
| PSS Sleman Dapat Kabar Campur Aduk: Tahir Cedera Jajang Sembuh |
|
|---|
| Throwback dengan Gaya Retro! SBC Rayakan 27 Tahun Lewat CIMA 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.