Terkerek Naik, Penghasilan Tetap Lurah di Sleman Kini Tembus Rp4 Juta 

Penghasilan tetap (Siltap) Lurah di Sleman naik, dari sebelumnya Rp3.625.000, sejak Oktober 2025 menjadi Rp 4.275.000 per bulan 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

Ringkasan Berita:
  • Penghasilan tetap (Siltap) Lurah di Sleman naik, dari sebelumnya Rp3.625.000, sejak Oktober 2025 menjadi Rp 4.275.000 per bulan 
  • Kenaikan siltap Lurah sesuai Keputusan Bupati Sleman Nomor 67.1/Kep.KDH/A/2025 tentang penghasilan tetap Lurah dan Pamong Kelurahan.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Lurah dan pamong kelurahan di Kabupaten Sleman kini merasa bahagia.

Pasalnya, penghasilan tetap (siltap) yang dialokasikan dari dana desa terkerek naik. 

Jika sebelumnya, Lurah di Bumi Sembada tiap bulan hanya mengantongi siltap Rp3.625.000, namun sejak Oktober 2025 terdongkrak menjadi Rp 4.275.000. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Budi Pramono, mengonfirmasi kenaikan siltap ini.

Menurut dia, kenaikan siltap ini sesuai Keputusan Bupati Sleman Nomor 67.1/Kep.KDH/A/2025 tentang penghasilan tetap Lurah dan Pamong Kelurahan bulan Oktober, November dan Desember. 

"Benar (siltap lurah dan pamong kalurahan naik)," kata Budi, Senin (3/11/2025).

Jika merujuk pada Keputusan Bupati Nomor 67.1/Kep.KDH/A/2025 ini, kenaikan Siltap bagi Lurah dan Pamong Kalurahan ini sehubungan dengan adanya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2025 pada pagu alokasi dana desa. 

Dalam Surat Keputusan tersebut, pada Diktum Kesatu menetapkan kenaikan siltap bulan Oktober, November dan Desember.

Baca juga: Program Padat Karya di Sleman Serap 294 Tenaga Kerja  

Adapun besarannya bagi Lurah Rp4.275.000, Carik Rp3,3 juta, Kepala Seksi Rp3 juta, Kepala Urusan Rp3 juta dan Dukuh menerima Rp2,9 juta.

Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas kalurahan. 

Keputusan ini mulai berlaku setelah diteken Bupati Sleman, Harda Kiswaya pada 22 September 2025.

Besaran Siltap Lurah yang diteken Harda ini, mengalami kenaikan Rp 650 ribu dibanding keputusan Bupati sebelumnya, Kustini Sri Purnomo, yang merumuskan Siltap bagi Lurah sebesar Rp 3.6250.000 pada 2 Januari 2025. 

Saat itu, melalui Keputusan Nomor 1.37/kep.KDH/A/2025 tentang Besaran Siltap Lurah dan Pamong Kalurahan tahun 2025, Kustini menetapkan besaran penghasilan Lurah sebesar Rp 3.6250.000, Carik Rp 2.675.000, Kepala Seksi dan Kepala Urusan Rp 2.375.000, sedangkan Dukuh Rp 2.275.000. 

Bersyukur

Ketua Paguyuban Lurah Sleman 'Manikmaya', Irawan, mengatakan pihaknya bersyukur karena ada kenaikan siltap kembali setelah terakhir naik pada tahun 2022.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved