TAG
Warga Negara Asing (WNA)
-
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyadi mengungkap bahwa penangkapan enam warga China itu dilakukan beberapa hari lalu.
1 hari lalu
-
Data ini bersumber dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, yang telah memproses puluhan WNA melanggar aturan keimigrasian.
Jumat, 3 Oktober 2025
-
Dalam persidangan, keduanya terbukti melanggar Pasal 116 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Jumat, 3 Oktober 2025
-
Dalam operasi pengawasan tersebut, petugas menemukan empat WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Rabu, 24 September 2025
-
Empat WNA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta karena melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian
Rabu, 24 September 2025
-
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah menetapkan dua warga negara asing (WNA) berinisial MY dan AY sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian
Jumat, 19 September 2025
-
Tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 71, yang mewajibkan orang asing untuk melapor apabila terjadi perubahan tempat tinggal.
Kamis, 18 September 2025
-
Korban mengalami luka memar pada pelipis sebelah kiri karena terkena pukulan WNA berinisial MHH.
Jumat, 29 Agustus 2025
-
Setelah melakukan pengawasan administratif, diidentifikasi bahwa warga negara Swiss diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Selasa, 19 Agustus 2025
-
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan, seorang wisatawan asing itu tak lain EP (29), warga Amerika.
Senin, 21 Juli 2025
-
Pemerintah Jepang secara resmi membentuk unit khusus yang berada di bawah Sekretariat Kabinet.
Rabu, 16 Juli 2025
-
Para WNA tersebut dideportasi lantaran terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Jumat, 4 Juli 2025
-
Deportasi ini dilakukan setelah para WNA terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Kamis, 3 Juli 2025
-
Kedua WNA tersebut berasal dari Pakistan dan Malaysia dengan pelanggaran berbeda, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga penipuan.
Kamis, 5 Juni 2025
-
Dua warga negara asing yang terlibat penipuan dan penyalahgunaan izin tinggal dideportasi oleh Kantor Imigrasi DIY
Kamis, 5 Juni 2025
-
Adrianus mengatakan, berdasar informasi yang dihimpun, WNA laki-laki tersebut tercatat telah melampaui batas izin tinggal selama 66 hari.
Rabu, 30 April 2025
-
Selain pengawasan, kerja sama ini juga mencakup pelayanan administratif, seperti pencatatan perubahan status kewarganegaraan dan penerbitan NIK
Jumat, 14 Maret 2025
-
Proses rekrutmen tenaga kerja hanya mengandalkan sistem ordal sehingga orang yang memiliki kompetensi baik belum tentu diterima di pasar kerja
Rabu, 29 Januari 2025
-
Tanpa diduga, korban bermain air terlalu ke tengah ketika ombak besar datang korban tidak dapat menepi.
Senin, 6 Januari 2025
-
WNA tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian
Selasa, 17 Desember 2024