Kantor Imigrasi I TPI Yogyakarta Deportasi 14 WNA, Paling Banyak Warga Filipina
Para WNA tersebut dideportasi lantaran terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 14 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, pada Kamis (3/7/2025).
Para WNA tersebut dideportasi lantaran terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Tindakan ini sebagai wujud dalam menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia.
Upaya pemulangan paksa ini juga merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam menjaga kedaulatan hukum, ketertiban umum, dan keamanan nasional.
Adapun berbagai pelanggaran yang dilakukan belasan WNA yang dideportasi, di antaranya seorang Warga Negara Kanada yang Lupa Melapor Perubahan Penjamin.
Salah satu dari mereka adalah warga negara Kanada yang dideportasi karena diduga tidak melaporkan perubahan penjaminnya.
Aturan ini termaktub dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan setiap penjamin WNA untuk melaporkan perubahan data diri.
"Kelalaian ini bukan sekadar administratif, melainkan bisa mempersulit pengawasan dan berpotensi menimbulkan risiko data. Ini adalah pengingat bagi para penjamin untuk senantiasa mematuhi setiap detail administrasi yang ada," Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, BTedy Riyandi, Jumat (4/7/2025).
Pelanggaran berikutnya yakni dua belas Warga Negara Filipina Menyalahgunakan Bebas Visa Kunjungan.
Mereka datang dengan menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang notabene diperuntukkan untuk kegiatan wisata maupun kunjungan keluarga, namun kedapatan melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan.
"Tindakan semacam ini, berpotensi merugikan dari sisi Penerimaan Negara," ungkapkya.
Selanjutnya seorang Warga Negara Korea Selatan juga terlibat Penyalahgunaan Izin Tinggal.
"Tak hanya itu, satu warga negara Korea Selatan pun turut dideportasi dengan dugaan pelanggaran serupa, yaitu penyalahgunaan izin tinggal. Kejadian ini menegaskan bahwa Kantor Imigrasi bertindak tanpa pandang bulu, demi menjaga keadilan bagi semua pihak," ungkap Tedy.
Dia menegaskan setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tanpa terkecuali, memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan keimigrasian.
“Pendeportasian yang kami lakukan hari ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apa pun. Langkah ini kami ambil semata-mata demi menjaga kedaulatan hukum negara dan ketertiban di tengah masyarakat," ungkapnya.
Seorang Warga Amerika Terseret Arus di Pantai Parangtritis, Beruntung Terselamatkan |
![]() |
---|
Jepang Bentuk Unit Khusus Tangani Berbagai Masalah Warga Negara Asing |
![]() |
---|
Imigrasi Jogja Rinci Alasan Deportasi 14 WNA: Lakukan Pelanggaran Serius |
![]() |
---|
Modus Investor Fiktif dan Polisi Gadungan, Dua WNA Dideportasi dari Yogyakarta |
![]() |
---|
Imigrasi DIY Deportasi Dua WNA yang Terlibat Penipuan dan Penyalahgunaan Izin Tinggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.