Imigrasi Jogja Rinci Alasan Deportasi 14 WNA: Lakukan Pelanggaran Serius
Deportasi ini dilakukan setelah para WNA terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) ke negara asal mereka.
Deportasi ini dilakukan setelah para WNA terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Tindakan tegas tersebut diambil sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kedaulatan hukum, ketertiban umum, serta keamanan nasional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan bahwa setiap WNA yang tinggal di Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
Ia mengatakan, dari 14 WNA yang dideportasi, berbagai bentuk pelanggaran ditemukan, mencerminkan ketidakpatuhan terhadap aturan imigrasi:
* Warga Negara Kanada Langgar Kewajiban Administratif
Seorang WNA asal Kanada dideportasi karena tidak melaporkan perubahan penjamin sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kelalaian ini dinilai bukan sekadar kesalahan administratif, namun juga dapat menghambat pengawasan dan menimbulkan risiko terkait data keimigrasian.
* 12 Warga Negara Filipina Salahgunakan Bebas Visa Kunjungan
Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh 12 warga negara Filipina yang menyalahgunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Mereka kedapatan melakukan aktivitas di luar peruntukan visa, yang semestinya hanya digunakan untuk kegiatan wisata atau kunjungan keluarga. Tindakan ini dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan dan menyalahi ketentuan imigrasi.
* Warga Negara Korea Selatan Gunakan Izin Tinggal Tidak Sesuai
Satu warga negara Korea Selatan juga turut dideportasi akibat penyalahgunaan izin tinggal, menambah daftar pelanggaran serupa.
"Deportasi ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami untuk menegakkan hukum. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, sekecil apapun," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Adrianus Sefta Tarigan, menyatakan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan melalui berbagai cara, termasuk intelijen dan operasi lapangan.
"Kami akan terus bekerja sama dengan instansi penegak hukum lain demi memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan efisien," tambahnya.
Ia mengatakan, tindakan deportasi ini disebut bukan sekadar penerapan aturan, tetapi juga bentuk tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Indonesia sebagai rumah bersama.
Kantor Imigrasi Yogyakarta mengimbau seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk senantiasa menghormati dan menaati hukum yang berlaku demi terciptanya ketertiban dan keharmonisan bersama. (Ard)
6 Shio Penjaga Pintu Hoki Hari Ini Jumat 29 Agustus 2025, Siapa yang Paling Berlimpah Rezeki? |
![]() |
---|
5 Zodiak Penguasa Hoki Hari Ini Jumat 29 Agustus 2025: Taurus Gemini Menguasai, Scorpio Naik Tangga |
![]() |
---|
Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik DIY Hari Ini Jumat 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
11 Arti Mimpi Rumah Tetangga Kebakaran Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa? |
![]() |
---|
9 Arti Mimpi Melihat Api dari Kejauhan Menurut Primbon Jawa, Pertanda Baik atau Buruk? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.