Kantor Imigrasi I TPI Yogyakarta Deportasi 14 WNA, Paling Banyak Warga Filipina

Para WNA tersebut dideportasi lantaran terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Imigrasi I TPI Yogyakarta
DEPORTASI - Petugas Kantor Imigrasi I TPI Yogyakarta melaksanakan deportasi 14 WNA karena terbukti melakukan pelanggaran, Kamis (3/7/2025) 

Senada dengan itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Adrianus Sefta Tarigan, menambahkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berkomitmen menjaga dan melakukan pengawasan ketat terhadap setiap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Yogyakarta. 

"Kami akan terus mengoptimalkan upaya pengawasan kami, baik melalui jalur intelijen maupun operasi lapangan, untuk mendeteksi setiap aktivitas WNA yang berpotensi melanggar hukum. Kolaborasi erat dengan instansi penegak hukum lainnya juga akan terus kami perkuat, agar penegakan hukum berjalan efektif dan efisien,” ungkapnya.

Dia menegaskan tindakan pendeportasian 14 WNA ini bukan sekadar penegakan aturan. 

"Ini adalah bentuk kepedulian Imigrasi untuk memastikan rumah kita, Indonesia, tetap aman, nyaman, dan berlandaskan hukum. Bagi siapapun yang datang ke sini, kami berharap akan menjadi tamu yang baik dan menghormati setiap tatanan yang ada," tutupnya. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved