Kanwil Kemenkumham DIY Perkuat Pengawasan WNA melalui Sinergi dengan Disdukcapil Sleman
Selain pengawasan, kerja sama ini juga mencakup pelayanan administratif, seperti pencatatan perubahan status kewarganegaraan dan penerbitan NIK
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperkuat kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman dalam upaya meningkatkan pengawasan serta pelayanan administrasi kewarganegaraan.
Fokus utama kerja sama ini adalah pemantauan status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran dan Warga Negara Asing (WNA) yang telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menjelaskan bahwa DIY merupakan salah satu daerah dengan jumlah orang asing yang cukup signifikan.
Hal ini disebabkan oleh tingginya minat warga negara asing untuk bekerja, berwirausaha, dan menempuh pendidikan di wilayah tersebut.
“Dengan kondisi tersebut, diperlukan peningkatan pengawasan terhadap orang asing yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa instansi terkait, seperti Disdukcapil,” ujar Agung pada Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Kasus Siswa SMP Bacok Pengendara Motor di Jalan Siliwangi Selokan Mataram Sleman
Selain pengawasan, kerja sama ini juga mencakup pelayanan administratif, seperti pencatatan perubahan status kewarganegaraan dan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang asing yang telah memenuhi persyaratan, termasuk anak hasil perkawinan campuran.
Agung menekankan pentingnya koordinasi dan konsultasi teknis secara berkelanjutan antara Kanwil Kemenkumham DIY dan Disdukcapil dalam menangani berbagai persoalan kewarganegaraan.
“Penguatan kerja sama ini perlu dilakukan secara berkesinambungan melalui koordinasi dan konsultasi teknis setiap ada permasalahan yang berkaitan dengan kewarganegaraan. Harapannya, permasalahan dapat terselesaikan dengan baik dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang berkepastian hukum,” jelasnya.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan proses administrasi kewarganegaraan menjadi lebih efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami perubahan status kewarganegaraan atau berasal dari perkawinan campuran.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik di DIY, sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)
| Kantor Imigrasi Yogyakarta Tangkap 6 Warga China karena Pelanggaran Visa |
|
|---|
| Enam Tahun Vacum ProJustitia, Kantor Imigrasi Yogyakarta Deportasi 36 WNA Sejak Januari-Oktober 2025 |
|
|---|
| Terbukti Langgar Aturan Keimigrasian, Dua WNA Asal Yordania di Yogya Dikenakan Denda dan Deportasi |
|
|---|
| Empat WNA di Yogyakarta Dideportasi karena Diduga Langgar Aturan Keimigrasian |
|
|---|
| Terbukti Langgar Aturan Imigrasi, Empat WNA di Yogyakarta Dikenai Sanksi Penangkalan dan Deportasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.