Kanwil Kemenkumham DIY Perkuat Pengawasan WNA melalui Sinergi dengan Disdukcapil Sleman
Selain pengawasan, kerja sama ini juga mencakup pelayanan administratif, seperti pencatatan perubahan status kewarganegaraan dan penerbitan NIK
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperkuat kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman dalam upaya meningkatkan pengawasan serta pelayanan administrasi kewarganegaraan.
Fokus utama kerja sama ini adalah pemantauan status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran dan Warga Negara Asing (WNA) yang telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menjelaskan bahwa DIY merupakan salah satu daerah dengan jumlah orang asing yang cukup signifikan.
Hal ini disebabkan oleh tingginya minat warga negara asing untuk bekerja, berwirausaha, dan menempuh pendidikan di wilayah tersebut.
“Dengan kondisi tersebut, diperlukan peningkatan pengawasan terhadap orang asing yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa instansi terkait, seperti Disdukcapil,” ujar Agung pada Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Kasus Siswa SMP Bacok Pengendara Motor di Jalan Siliwangi Selokan Mataram Sleman
Selain pengawasan, kerja sama ini juga mencakup pelayanan administratif, seperti pencatatan perubahan status kewarganegaraan dan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang asing yang telah memenuhi persyaratan, termasuk anak hasil perkawinan campuran.
Agung menekankan pentingnya koordinasi dan konsultasi teknis secara berkelanjutan antara Kanwil Kemenkumham DIY dan Disdukcapil dalam menangani berbagai persoalan kewarganegaraan.
“Penguatan kerja sama ini perlu dilakukan secara berkesinambungan melalui koordinasi dan konsultasi teknis setiap ada permasalahan yang berkaitan dengan kewarganegaraan. Harapannya, permasalahan dapat terselesaikan dengan baik dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang berkepastian hukum,” jelasnya.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan proses administrasi kewarganegaraan menjadi lebih efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami perubahan status kewarganegaraan atau berasal dari perkawinan campuran.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik di DIY, sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)
Kasus Dua Bule di Yogyakarta Terlibat Penipuan hingga Langgar Izin Imigrasi |
![]() |
---|
Dua WNA Jadi Tersangka Dugaan Pidana Keimigrasian di Yogyakarta, Salahgunakan Status Izin Tinggal |
![]() |
---|
Seorang WNA Aniaya Warga Bantul, Polisi Selidiki Motif Pelaku |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA Asal Swiss Karena Gunakan VoA untuk Kegiatan Bisnis |
![]() |
---|
Hotel Wajib Bayar Royalti Musik, Kanwil Kemenkumham DIY Dorong Kepatuhan PP 56/2021 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.