Terbukti Langgar Aturan Imigrasi, Empat WNA di Yogyakarta Dikenai Sanksi Penangkalan dan Deportasi
Empat WNA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta karena melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Empat warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta karena melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal di Yogyakarta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, mengatakan upaya penegakan hukum menjadi komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Pengawasan dilakukan secara berkesinambungan mencakup Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul, dengan melibatkan sinergi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DI Yogyakarta serta Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Yogyakarta.
Dalam operasi pengawasan tersebut, petugas menemukan empat WNA yang diduga melakukan pelanggaran yakni WNI berinisial TOG (Jerman), pemegang Izin tinggal terbatas, diduga bekerja tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Lalu CJM (Australia) pemegang Izin Tinggal Terbatas, diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Kemudian SJ (India) pemegang Izin Tinggal Terbatas investor, diduga tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal serta nilai investasi tidak mencapai Rp10 miliar sebagaimana dipersyaratkan.
Serta CAS (Belanda) pemegang Izin Tinggal Kunjungan, diduga bekerja sebagai pengajar Bahasa Inggris serta melakukan overstay lebih dari 60 hari.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan," jelas Tedy, Rabu (24/9/2025).
Baca juga: Seorang Warga Kretek Bantul Meninggal Dunia Tersengat Aliran Listrik Saat Memasang Kebel Wifi
Adapun jadwal deportasi yang telah ditetapkan di antaranya TOG telah dideportasi pada Rabu, 10 September 2025, melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
CJM akan dideportasi pada Rabu, 24 September 2025, melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
SJ akan dideportasi pada Minggu, 28 September 2025, melalui Bandara YIA (Yogyakarta International Airport).
CAS akan dideportasi pada Senin, 29 September 2025, melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan prinsip humanis.
“Tugas kami bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan prosesnya berjalan secara adil dan humanis. Setiap orang asing yang ada di Indonesia tetap kami perlakukan dengan baik, namun kami juga berkewajiban menegakkan aturan demi keamanan dan ketertiban bersama,” jelas Sefta.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengimbau para WNA di Yogyakarta, aturan keimigrasian dibuat untuk melindungi kepentingan semua pihak, baik masyarakat lokal maupun warga negara asing.
Pihaknga berharap para WNA dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat tinggal dengan aman, nyaman, dan tenang di Yogyakarta. (*)
Kasus Dua Bule di Yogyakarta Terlibat Penipuan hingga Langgar Izin Imigrasi |
![]() |
---|
Dua WNA Jadi Tersangka Dugaan Pidana Keimigrasian di Yogyakarta, Salahgunakan Status Izin Tinggal |
![]() |
---|
Seorang WNA Aniaya Warga Bantul, Polisi Selidiki Motif Pelaku |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA Asal Swiss Karena Gunakan VoA untuk Kegiatan Bisnis |
![]() |
---|
Puspa, Perempuan Asal Yogya yang Dipekerjakan sebagai Scammer di Kamboja Kini Mulai Ceria |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.