Mantan Bupati Sleman Ditahan

Siapa yang Akan Menyusul Eks Bupati Sleman Sri Purnomo ke Lapas Wirogunan?

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, Selasa (28/10/2025) mengisyaratkan akan ada tersangka selain Sri Purnomo

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Joko Widiyarso
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
SIAPA SUSUL SRI PURNOMO? - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020, pada Selasa (28/10/2025). Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, Selasa (28/10/2025) mengisyaratkan akan ada tersangka selain Sri Purnomo dalam kasus dugaan korupsi hibah pariwisata di Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Siapa yang akan menyusul Sri Purnomo ke Lapas Wirogunan?

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, Selasa (28/10/2025) mengisyaratkan akan ada tersangka selain Sri Purnomo dalam kasus dugaan korupsi hibah pariwisata di Sleman.

"Yang jelas pasal 55 ayat 1 ke-1 itu pasti tidak mungkin tersangka berdiri sendiri. Apabila nantinya ada tersangka lain pasti akan kami segera lakukan rilis," kata Mantan Kepala Bagian Protokol dan Pengamanan Kejagung RI itu. 

Sebelumnya, Kejari Sleman menempelkan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 UU Tipikor, dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam mengusut kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020 ini.

Artinya, pasal itu bisa menjerat orang lain yang terlibat dalam pusaran kasus dana hibah pariwisata 2020.

“Kalau kami menjunctokan pasal 55, ya pasti ada tersangka lain.” Artinya, SP bukan satu-satunya aktor dalam panggung ini,” kata Bambang beberapa waktu lalu, .

Meski Bambang tidak bicara banyak soal siapa berikutnya, tetapi ia menegaskan proses masih berjalan, saksi-saksi lain dipanggil. 

Mayoritas saksi adalah wajah lama, dipanggil lagi untuk menggali lebih dalam.

Kejari Sleman juga menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menyeret nama mantan bupati Sleman itu akan dilakukan secepatnya. 

Sebagai informasi, penguasa Sleman selama dua periode Sri Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta

"(Pelimpahan berkas) kami pada prinsipnya berusaha secepatnya. (Tahun ini?) InsyaAllah doanya,” jelasnya. 

“Kami berusaha secepatnya untuk melakukan penanganan terhadap kasus ini. Apalagi ini menyangkut pidana korupsi. 

Untuk itu, Bambang memastikan komitmennya untuk melakukan tindakan dalam upaya mempercepat penanganan perkara ini.

Disinggung terkait delik sangkaan terhadap Sri Purnomo dengan pasal 55 ayat (1) ke-1, Bambang menegaskan bahwa Kejari Sleman saat ini baru menetapkan satu orang tersangka yaitu SP dalam perkara dugaan korupsi hibah pariwisata di Sleman. 

SP sendiri telah ditahan. Ia memastikan dengan delik tersebut, maka tersangka dalam perkara ini dipastikan tidak tunggal.         

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved