Mantan Bupati Sleman Ditahan
Kasus Korupsi Dana Hibah Sleman: Tersangka Kedua Setelah Mantan Bupati SP
kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 tetap berlanjut
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Ringkasan Berita:
- Kejari Sleman pastikan penyidikan kasus korupsi hibah pariwisata 2020 tetap berjalan.
- Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo resmi jadi tersangka, potensi tersangka lain masih dibuka.
- Simak perkembangan terbaru kasus Rp 10 miliar di Yogyakarta.
Sleman Tribunjogja.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 tetap berlanjut, meski berkas perkara mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke penuntut umum.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada satu tersangka.
Pasal 55 ayat (1) KUHP yang disangkakan kepada SP menunjukkan adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 10 miliar.
“Soal tersangka kedua, secepatnya. Tapi kami tidak bisa berandai-andai kapan waktunya. Semua sesuai SOP dan aturan yang berlaku,” ujar Bambang, Senin (8/12/2025).
Kasus ini bermula pada tahun 2020, saat pandemi Covid-19 melanda.
Pemerintah Kabupaten Sleman menerima hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68,518 miliar untuk penanganan dampak pandemi.
Namun, Kejari Sleman menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran dana hibah tersebut.
SP diduga menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49/2020 yang mengatur pemberian hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ditetapkan sebelumnya.
Audit BPKP DIY mencatat kerugian negara mencapai Rp 10,952 miliar.
• Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman: Sri Purnomo Menuju Kursi Pengadilan
• Berkunjung ke Tribun Jogja, KPK Nyatakan Komitmen Berantas Korupsi
Proses Hukum
Pelimpahan tahap dua dilakukan pada Senin (8/12/2025), mencakup tersangka dan barang bukti.
SP ditahan selama 20 hari ke depan dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan sebelum sidang dimulai.
• Kasus Korupsi Pengadaan APAR di Kota Magelang, ASN Menangkan Perusahaan Istrinya
Pasal yang Disangkakan
Primer: Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tambahan: Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. (rif)
| Tim Kuasa Hukum Sri Purnama Ajukan Eksepsi, Sebut Dana Hibah Sudah Terserap di Sektor Wisata |
|
|---|
| Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman: Sri Purnomo Menuju Kursi Pengadilan |
|
|---|
| Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020 |
|
|---|
| Siapa yang Akan Menyusul Eks Bupati Sleman Sri Purnomo ke Lapas Wirogunan? |
|
|---|
| Kejari Sleman Janji Pelimpahan Berkas Kasus Sri Purnomo Dilakukan Secepatnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Tersangka-Kasus-Korupsi-Dana-Hibah-Pariwisata-Sleman-Dilimpahkan-ke-Jaksa-Penuntut-Umum.jpg)