Mantan Bupati Sleman Ditahan

Kasus Korupsi Dana Hibah Sleman: Tersangka Kedua Setelah Mantan Bupati SP

kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 tetap berlanjut

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
DANA HIBAH: Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto didampingi Kasi Pidsus Indra Saragih saat menyampaikan keterangan kepala wartawan di kantor Kejari Sleman senin (8/12/2025). 

 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Sleman pastikan penyidikan kasus korupsi hibah pariwisata 2020 tetap berjalan. 
  • Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo resmi jadi tersangka, potensi tersangka lain masih dibuka. 
 
  • Simak perkembangan terbaru kasus Rp 10 miliar di Yogyakarta.

Sleman Tribunjogja.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 tetap berlanjut, meski berkas perkara mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke penuntut umum.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada satu tersangka. 

Pasal 55 ayat (1) KUHP yang disangkakan kepada SP menunjukkan adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 10 miliar.

“Soal tersangka kedua, secepatnya. Tapi kami tidak bisa berandai-andai kapan waktunya. Semua sesuai SOP dan aturan yang berlaku,” ujar Bambang, Senin (8/12/2025).

Kasus ini bermula pada tahun 2020, saat pandemi Covid-19 melanda. 

Pemerintah Kabupaten Sleman menerima hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68,518 miliar untuk penanganan dampak pandemi. 

Namun, Kejari Sleman menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran dana hibah tersebut.

SP diduga menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49/2020 yang mengatur pemberian hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Audit BPKP DIY mencatat kerugian negara mencapai Rp 10,952 miliar.

Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman: Sri Purnomo Menuju Kursi Pengadilan

Berkunjung ke Tribun Jogja, KPK Nyatakan Komitmen Berantas Korupsi

Proses Hukum

Pelimpahan tahap dua dilakukan pada Senin (8/12/2025), mencakup tersangka dan barang bukti.

SP ditahan selama 20 hari ke depan dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan sebelum sidang dimulai.

Kasus Korupsi Pengadaan APAR di Kota Magelang, ASN Menangkan Perusahaan Istrinya

Pasal yang Disangkakan

Primer: Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tambahan: Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. (rif)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved