Mantan Bupati Sleman Ditahan

Kejari Sleman Janji Pelimpahan Berkas Kasus Sri Purnomo Dilakukan Secepatnya

Mantan Bupati Sleman dua periode itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman berjanji pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menyeret nama mantan bupati Sleman, Sri Purnomo, akan dilakukan secepatnya. 

Saat ini, mantan Bupati Sleman dua periode itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. 

"(Pelimpahan berkas) kami pada prinsipnya berusaha secepatnya. (Tahun ini?) InsyaAllah doanya. Kami berusaha secepatnya untuk melakukan penanganan terhadap kasus ini. Apalagi ini menyangkut pidana korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, Selasa (28/10/2025) malam. 

Mantan Kepala Bagian Protokol dan Pengamanan Kejagung RI ini berkomitmen pihaknya bakal melakukan tindakan tindakan untuk mempercepat penanganan perkara ini.

Disinggung terkait delik sangkaan terhadap Sri Purnomo dengan pasal 55 ayat (1) ke-1, Bambang menegaskan bahwa Kejari Sleman saat ini baru menetapkan satu orang tersangka yaitu SP dalam perkara dugaan korupsi hibah pariwisata di Sleman

SP sendiri telah ditahan. Ia memastikan dengan delik tersebut, maka tersangka dalam perkara ini dipastikan tidak tunggal. 

"Apabila nantinya ada tersangka lain pasti akan kami segera lakukan rilis.Yang jelas pasal 55 ayat 1 ke-1 itu pasti tidak mungkin tersangka berdiri sendiri," jelas dia. 

Baca juga: Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Dugaan Perkaya Diri

Di sisi lain, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan, Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mendorong kepada pihak Kejaksaan Negeri Sleman agar segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman

Dorongan ini menyusul setelah pihak Kejari Sleman melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) pada Selasa (28/10/2025) malam di Lapas Kelas II A Wirogunan Yogyakarta. 

JCW menegaskan bahwa penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tidak harus menunggu putusan sidang atau vonis terhadap tersangka sebelumnya. 

"Seorang individu ditetapkan sebagai tersangka hanya memerlukan minimal dua alat bukti yang sah dan kuat. Artinya, alat bukti dari satu perkara korupsi yang sudah ada sah dan kuat, dapat digunakan untuk menetapkan tersangka baru dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, tanpa harus menunggu putusan persidangan," katanya. 

Ketika penyidik Kejari Sleman menemukan dua alat bukti yang menguatkan keterlibatan orang lain dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman, maka penetapan tersangka baru dapat langsung dilakukan. 

Apalagi Kejari Sleman juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke - KUHP tentang delik turut serta melakukan suatu perbuatan pidana.  

"Pertanyaannya siapa yang turut serta melakukan dalam kasus dugaan dana hibah pariwisata?. Akan menarik nantinya  terungkap fakta hukum dipersidangan," kata dia. 

Ia mengajak publik turut mengawal kasus ini sampai persidangan sehingga menjadi penting kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini tidak hanya berhenti pada penetapan dan penahanan terhadap tersangka Sri Purnomo

Tetapi perlu adanya pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini.(*) 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved