Mantan Bupati Sleman Ditahan
Perjalanan Kasus Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo hingga Ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta
Sri Purnomo yang menjabat sebagai bupati Sleman selama dua periode terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Mantan bupati Sleman, Sri Purnomo, keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Sleman dengan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol, Selasa (28/10/2025) malam.
Sri Purnomo yang menjabat sebagai bupati Sleman selama dua periode terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Ia pun kini ditahan di Lapas Kelas II Yogyakarta di Wirogunan hingga 20 hari ke depan.
Penahanan Sri Purnomo dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama lebih kurang 10 jam sejak pukul 09.00 WIB.
Ia dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Kejari Sleman dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan berdasarkan surat perintah nomor print-03/m.4.11/fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
Penahanan selama 20 hari ke depan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP.
Perjalanan Kasus
Kasus ini bermula saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada tahun 2020.
Saat itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp68.518.100.000 untuk penanganan dampak pandemi, termasuk sektor pariwisata.
Namun, dalam pelaksanaannya, Kejari Sleman menemukan dugaan penyimpangan.
Sri Purnomo, yang saat itu menjabat sebagai Bupati, menerbitkan Peraturan Bupati nomor 49/2020 yang menetapkan kelompok masyarakat di sektor pariwisata sebagai penerima hibah pada 27 November 2020.
Peraturan ini mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor Pariwisata, di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada.
Dengan kata lain, mereka tidak termasuk dalam daftar desa wisata atau desa rintisan wisata yang telah ditetapkan oleh Kemenparekraf.
Langkah ini bertentangan dengan keputusan Kemenparekraf nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020 dan perjanjian hibah yang berlaku.
| Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman: Sri Purnomo Dikirim ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta |   | 
|---|
| Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, JCW Dorong Kejari Tetapkan Tersangka Baru Usai Penahanan SP |   | 
|---|
| Komentar Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Saat Dibawa ke Lapas Wirogunan |   | 
|---|
| BREAKINGNEWS: Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan Atas Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.