Mantan Bupati Sleman Ditahan

Perjalanan Kasus Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo hingga Ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta

Sri Purnomo yang menjabat sebagai bupati Sleman selama dua periode terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
SRI PURNOMO DITAHAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020, pada Selasa (28/10/2025). Tersangka yang ditahan adalah Sri Purnomo (SP), Mantan Bupati Sleman dua periode yakni tahun 2010- 2015 dan 2016-2021 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Mantan bupati Sleman, Sri Purnomo, keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Sleman dengan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol, Selasa (28/10/2025) malam.

Sri Purnomo yang menjabat sebagai bupati Sleman selama dua periode terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.

Ia pun kini ditahan di Lapas Kelas II Yogyakarta di Wirogunan hingga 20 hari ke depan.

Penahanan Sri Purnomo dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama lebih kurang 10 jam sejak pukul 09.00 WIB. 

Ia dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Kejari Sleman dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan berdasarkan surat perintah nomor print-03/m.4.11/fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. 

Penahanan selama 20 hari ke depan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP.

Perjalanan Kasus 

Kasus ini bermula saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada tahun 2020. 

Saat itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp68.518.100.000 untuk penanganan dampak pandemi, termasuk sektor pariwisata. 

Namun, dalam pelaksanaannya, Kejari Sleman menemukan dugaan penyimpangan. 

Sri Purnomo, yang saat itu menjabat sebagai Bupati, menerbitkan Peraturan Bupati nomor 49/2020 yang menetapkan kelompok masyarakat di sektor pariwisata sebagai penerima hibah pada 27 November 2020.

Peraturan ini mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor Pariwisata, di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada. 

Dengan kata lain, mereka tidak termasuk dalam daftar desa wisata atau desa rintisan wisata yang telah ditetapkan oleh Kemenparekraf.

Langkah ini bertentangan dengan keputusan Kemenparekraf nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020 dan perjanjian hibah yang berlaku. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved