JCW Dorong Kejari Sleman Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Legislator dalam Kasus Hibah Pariwisata

Menurut JCW, Kejari Sleman perlu menunjukkan transparansi dan keberanian dalam mengusut tuntas perkara ini.

|
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
SRI PURNOMO DITAHAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020, pada Selasa (28/10/2025). Tersangka yang ditahan adalah Sri Purnomo (SP), Mantan Bupati Sleman dua periode yakni tahun 2010- 2015 dan 2016-2021 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum anggota DPRD Sleman, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp10,9 miliar.

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menegaskan bahwa penegak hukum tidak boleh berhenti pada satu tersangka semata, melainkan harus membuka secara terang siapa saja pihak yang berpotensi menerima aliran dana hibah tersebut.

“Harus ditelusuri dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sleman saat itu, termasuk apakah menerima aliran dana hibah pariwisata atau tidak. Jika Kejari Sleman menemukan adanya dugaan keterlibatan dan ada aliran dana yang diterima, ya harus diproses hukum, termasuk siapa pihak yang memberikan,” ujar Baharuddin di Yogyakarta, Kamis (30/10/2025).

Menurut JCW, Kejari Sleman perlu menunjukkan transparansi dan keberanian dalam mengusut tuntas perkara ini.

Baharuddin menilai, mustahil kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah itu hanya melibatkan satu orang, yakni mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, yang telah lebih dulu disebut dalam penyidikan.

“Sangat mustahil cuma melibatkan satu orang saja dalam hal ini mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo. Setiap ada pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam dugaan korupsi dana hibah pariwisata harus diusut lebih lanjut. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” kata Baharuddin.

Ia mengingatkan agar penyidik tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa pihak-pihak tertentu tidak terlibat tanpa melalui proses penyidikan yang matang.

“Jangan ujug-ujug langsung disimpulkan tidak terlibat. Itu kesimpulan yang sangat prematur. Harus ada keberanian dan keseriusan Kejari Sleman untuk membongkar skandal dugaan korupsi dana hibah pariwisata ini. Siapapun yang terlibat harus diproses hukum, jangan tebang pilih,” ujarnya menambahkan.

Baharuddin juga mendorong agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan RI ikut memantau jalannya proses hukum kasus tersebut di Kejari Sleman.

Tujuannya agar penyidikan berjalan sesuai koridor hukum dan bebas dari intervensi.

“Jika diperlukan, tim dari Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI bisa ikut mengawasi agar proses hukum berjalan sesuai dengan aturan. Ini penting supaya masyarakat yakin bahwa Kejaksaan serius menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

JCW berharap, penyidik Kejari Sleman dapat mengembangkan perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penerima manfaat dana hibah pariwisata di luar pihak yang sudah disebut dalam perkara sebelumnya.

“Dorongan kami jelas: Kejari Sleman harus mengembangkan perkara ini ke pihak-pihak yang memang diduga mempunyai keterlibatan. Jangan berhenti di satu nama saja,” tutur Baharuddin.

Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman mencuat setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,9 miliar, dengan dugaan kuat adanya pihak-pihak lain yang ikut menikmati dana tersebut.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved