Mantan Bupati Sleman Ditahan

Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman: Sri Purnomo Menuju Kursi Pengadilan

Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Berkas Sri Purnomo Resmi P21. P21: Berkas perkara dinyatakan lengkap, baik dari sisi formil

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Istimewa
Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo saat melaksanakan olahraga lari. Kala itu, olahraga lari kerap dilakukan oleh Sri Purnomo setelah tak menjabat sebagai Bupati Sleman, 

 

Ringkasan Berita:
  • Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman dengan tersangka mantan Bupati Sri Purnomo resmi dinyatakan lengkap (P21). 
 
  • Kejari Sleman melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Kasus ini menimbulkan kerugian negara Rp 10,9 miliar dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Sleman Tribunjogja.com ---  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan tersangka Sri Purnomo (SP), mantan Bupati Sleman dua periode (2010–2015 dan 2016–2021). 

Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21, sehingga tanggung jawab perkara beralih dari penyidik ke penuntut umum.

Pelimpahan tahap dua dilakukan pada Senin (8/12/2025), mencakup tersangka beserta barang bukti. 

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan bahwa SP tetap ditahan selama 20 hari ke depan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta untuk proses persidangan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula pada tahun 2020, saat pandemi Covid-19 melanda. 

Pemerintah Kabupaten Sleman menerima hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68,518 miliar untuk penanganan dampak pandemi. 

Dana hibah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/TNK/07/2020.

Namun, Kejari Sleman menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran dana hibah tersebut. 

Berdasarkan hasil penyidikan, SP selaku Bupati kala itu memberikan hibah kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata, yang bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Kemenparekraf Nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

Modus Penyalahgunaan Dana

Modus yang dilakukan SP adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49/2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata pada 27 November 2020. 

Peraturan tersebut mengatur alokasi hibah dan menetapkan penerima hibah berupa kelompok masyarakat di sektor pariwisata, di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ditetapkan sebelumnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 10,952 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY.

Tahapan Penuntutan

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum akan meneliti berkas perkara, menyusun surat dakwaan, dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta untuk penetapan jadwal sidang.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved