Mantan Bupati Sleman Ditahan

Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020

Kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 menyeret mantan Bupati Sri Purnomo Kejari mendalami kemungkinan tersangka lain

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
Kajari Sleman, Bambang Yunianto bersama Kasi Pidana Khusus, Indra Saragih saat menyampaikan keterangan kepada media, selasa (18/11/2025) 

 

Ringkasan Berita:
  • Sri Purnomo, Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021, ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2025. Statusnya naik dari saksi menjadi tersangka setelah penyidikan mendalam oleh Kejari Sleman.
  • Ia ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta pada 28 Oktober 2025. SP diperiksa kembali pada 17–18 November 2025 selama 3 jam untuk memperdalam materi penyidikan

 

Tribunjogja.com Sleman -- Suasana di Kejaksaan Negeri Sleman kembali menghangat ketika nama Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman dua periode, kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. 

Meski sudah berstatus tahanan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, jaksa masih membutuhkan keterangannya guna memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.

Diperiksa Lagi Tiga Jam 

SRI PURNOMO DITAHAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020, pada Selasa (28/10/2025). Tersangka yang ditahan adalah Sri Purnomo (SP), Mantan Bupati Sleman dua periode yakni tahun 2010- 2015 dan 2016-2021
SRI PURNOMO DITAHAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020, pada Selasa (28/10/2025). Tersangka yang ditahan adalah Sri Purnomo (SP), Mantan Bupati Sleman dua periode yakni tahun 2010- 2015 dan 2016-2021 (Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin)

Pagi itu, sekitar pukul 09.00 WIB, SP dijemput dari balik jeruji besi. 

Ia dibawa ke ruang pemeriksaan Kejari Sleman dan duduk berhadapan dengan tim penyidik. 

Selama kurang lebih tiga jam, sederet pertanyaan dilontarkan. 

Namun, jaksa Bambang enggan membuka detailnya. 

“Itu materi penyidikan. Nanti tergambar jelas di dakwaan, termasuk modusnya,” ujarnya singkat.

Pemeriksaan lanjutan ini bukan tanpa alasan. 

Jaksa menilai keterangan SP masih diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. 

Bambang menegaskan, publik harus bersabar menunggu proses hukum berjalan. 

Ia memberi sinyal bahwa SP bukan satu-satunya tersangka. 

"Soal penetapan tersangka baru seperti apa, ditunggu rilisnya aja. Pasti kami rilis kalau ada perkembangan yang mengarah kepada penetapan tersangka yang lain, sesuai pasal 55," katanya.

Kasus hibah pariwisata ini memang menyedot perhatian. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved