Mantan Bupati Sleman Ditahan

Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020

Kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 menyeret mantan Bupati Sri Purnomo Kejari mendalami kemungkinan tersangka lain

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
Kajari Sleman, Bambang Yunianto bersama Kasi Pidana Khusus, Indra Saragih saat menyampaikan keterangan kepada media, selasa (18/11/2025) 

Sejak 30 September 2025, status SP berubah dari saksi menjadi tersangka. 

Tak lama berselang, pada 28 Oktober, ia resmi ditahan di Lapas Yogyakarta. Jaksa menduga SP melanggar pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU Tipikor, yang diperkuat dengan pasal 55 KUHP.

Setelah pemeriksaan rampung, SP dikembalikan ke Lapas. Sementara itu, berkas perkara masih dalam tahap penyempurnaan. “Mudah-mudahan tidak terlalu lama. Kalau sudah P21, pasti kami informasikan,” ujar Bambang.

Di balik proses hukum yang berliku, publik menunggu jawaban, sejauh mana dana hibah pariwisata itu mengalir, dan siapa saja yang terlibat. 

Semua akan terungkap di persidangan, ketika dakwaan dibacakan dan fakta-fakta mulai tersingkap.

Latar Belakang Hibah Pariwisata 2020

Pada tahun 2020, ketika pandemi COVID-19 melanda, sektor pariwisata menjadi salah satu yang paling terpukul. Hotel, restoran, dan destinasi wisata di Kabupaten Sleman mengalami penurunan drastis jumlah pengunjung. 

Untuk menjaga agar roda ekonomi tetap berputar, pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyalurkan hibah pariwisata kepada sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Sleman.

Tribun Jogja mencatat bahwa hibah tersebut mencapai Rp68 miliar dan dialokasikan khusus untuk mendukung hotel dan restoran yang terdampak pandemi. 

Tujuannya sederhana namun krusial, membantu pelaku usaha agar tetap bertahan, menjaga lapangan kerja, serta memastikan keberlangsungan sektor pariwisata sebagai salah satu tulang punggung ekonomi daerah.

Namun, dalam praktiknya, penggunaan dana hibah ini tidak sepenuhnya berjalan sesuai aturan. Audit BPKP DIY menemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10–10,9 miliar. 

Dugaan penyimpangan mencakup penggunaan dana yang tidak sesuai perjanjian hibah, pertanggungjawaban yang tidak akuntabel, hingga alokasi yang tidak tepat sasaran.

Seiring berjalannya waktu, kasus ini mulai diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Sleman

Nama Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman dua periode, kemudian muncul dalam pusaran kasus. Pada 30 September 2025, statusnya resmi naik dari saksi menjadi tersangka. Tak lama kemudian, pada 28 Oktober 2025, ia ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

Kasus hibah pariwisata Sleman 2020 menjadi sorotan publik karena menyangkut dana besar yang seharusnya membantu masyarakat di masa krisis. Hingga kini, Kejari Sleman masih mendalami perkara ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain sesuai Pasal 55 KUHP. 

Dugaan Korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa Wisata Cabuk Kidul Sleman

Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020

Tahun 2020 – Penyaluran Dana Hibah

  • Pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyalurkan hibah pariwisata Rp68 miliar kepada Kabupaten Sleman.
  • Dana ini ditujukan untuk hotel dan restoran yang terdampak pandemi COVID-19, sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional.
Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved