Mantan Bupati Sleman Ditahan
Siapa yang Akan Menyusul Eks Bupati Sleman Sri Purnomo ke Lapas Wirogunan?
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, Selasa (28/10/2025) mengisyaratkan akan ada tersangka selain Sri Purnomo
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Joko Widiyarso
"Pertanyaannya siapa yang turut serta melakukan dalam kasus dugaan dana hibah pariwisata?. Akan menarik nantinya terungkap fakta hukum dipersidangan," kata dia.
Ia mengajak publik turut mengawal kasus ini sampai persidangan sehingga menjadi penting kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini tidak hanya berhenti pada penetapan dan penahanan terhadap tersangka Sri Purnomo.
Tetapi perlu adanya pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini.
Pakai rompi oranye
Selasa malam, Sri Purnomo keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Sleman dengan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.
Wajahnya tampak datar, meski sorotan kamera dan pertanyaan awak media menghujani langkahnya.
“Pasrahkan semuanya ke kuasa hukum,” ucapnya singkat sebelum masuk ke mobil Avanza hitam yang akan membawanya ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta, atau yang lebih dikenal sebagai Lapas Wirogunan, Selasa 28 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
Penahanan Sri Purnomo dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama lebih kurang 10 jam sejak pukul 09.00 WIB.
Ia dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Kejari Sleman dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan berdasarkan surat perintah nomor print-03/m.4.11/fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
Penahanan selama 20 hari ke depan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP.
Kasus ini bermula saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada tahun 2020.
Pemerintah Kabupaten Sleman menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp68.518.100.000 untuk penanganan dampak pandemi, termasuk sektor pariwisata.
Namun, dalam pelaksanaannya, Kejari Sleman menemukan dugaan penyimpangan.
Sri Purnomo, yang saat itu menjabat sebagai Bupati, menerbitkan Peraturan Bupati nomor 49/2020 yang menetapkan kelompok masyarakat di sektor pariwisata sebagai penerima hibah, meski mereka tidak termasuk dalam daftar desa wisata atau desa rintisan wisata yang telah ditetapkan oleh Kemenparekraf.
Sri Purnomo
Mantan Bupati Sleman
Dana Hibah Pariwisata
Kejaksaan Negeri Sleman
Yogyakarta
kasus dugaan korupsi
Meaningful
| Tim Kuasa Hukum Sri Purnama Ajukan Eksepsi, Sebut Dana Hibah Sudah Terserap di Sektor Wisata |
|
|---|
| Kasus Korupsi Dana Hibah Sleman: Tersangka Kedua Setelah Mantan Bupati SP |
|
|---|
| Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman: Sri Purnomo Menuju Kursi Pengadilan |
|
|---|
| Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020 |
|
|---|
| Kejari Sleman Janji Pelimpahan Berkas Kasus Sri Purnomo Dilakukan Secepatnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/antan-Bupati-Sleman-Sri-Purnomo-Ditahan-Atas-Kasus-Korupsi-Dana-Hibah-Pariwisata.jpg)