Mantan Bupati Sleman Ditahan

Siapa yang Akan Menyusul Eks Bupati Sleman Sri Purnomo ke Lapas Wirogunan?

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, Selasa (28/10/2025) mengisyaratkan akan ada tersangka selain Sri Purnomo

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Joko Widiyarso
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
SIAPA SUSUL SRI PURNOMO? - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020, pada Selasa (28/10/2025). Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, Selasa (28/10/2025) mengisyaratkan akan ada tersangka selain Sri Purnomo dalam kasus dugaan korupsi hibah pariwisata di Sleman. 

"Pertanyaannya siapa yang turut serta melakukan dalam kasus dugaan dana hibah pariwisata?. Akan menarik nantinya  terungkap fakta hukum dipersidangan," kata dia. 

Ia mengajak publik turut mengawal kasus ini sampai persidangan sehingga menjadi penting kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini tidak hanya berhenti pada penetapan dan penahanan terhadap tersangka Sri Purnomo

Tetapi perlu adanya pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini.

Pakai rompi oranye

Selasa malam, Sri Purnomo keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Sleman dengan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. 

Wajahnya tampak datar, meski sorotan kamera dan pertanyaan awak media menghujani langkahnya. 

“Pasrahkan semuanya ke kuasa hukum,” ucapnya singkat sebelum masuk ke mobil Avanza hitam yang akan membawanya ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta, atau yang lebih dikenal sebagai Lapas Wirogunan, Selasa 28 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. 

Penahanan Sri Purnomo dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama lebih kurang 10 jam sejak pukul 09.00 WIB. 

Ia dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Kejari Sleman dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan berdasarkan surat perintah nomor print-03/m.4.11/fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. 

Penahanan selama 20 hari ke depan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP.

Kasus ini bermula saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada tahun 2020. 

Pemerintah Kabupaten Sleman menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp68.518.100.000 untuk penanganan dampak pandemi, termasuk sektor pariwisata. 

Namun, dalam pelaksanaannya, Kejari Sleman menemukan dugaan penyimpangan. 

Sri Purnomo, yang saat itu menjabat sebagai Bupati, menerbitkan Peraturan Bupati nomor 49/2020 yang menetapkan kelompok masyarakat di sektor pariwisata sebagai penerima hibah, meski mereka tidak termasuk dalam daftar desa wisata atau desa rintisan wisata yang telah ditetapkan oleh Kemenparekraf.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved