Mantan Bupati Sleman Ditahan
Siapa yang Akan Menyusul Eks Bupati Sleman Sri Purnomo ke Lapas Wirogunan?
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, Selasa (28/10/2025) mengisyaratkan akan ada tersangka selain Sri Purnomo
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Joko Widiyarso
Langkah ini bertentangan dengan keputusan Kemenparekraf nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020 dan perjanjian hibah yang berlaku.
Berdasarkan audit BPKP DIY tertanggal 12 Juni 2024, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030.
Dalam proses penyidikan, status Sri Purnomo ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka pada 30 September 2025.
Bantahan Sri Purnomo
Sri Purnomo (SP) melalui kuasa hukumnya, Soepriyadi, angkat bicara terkait penahanan kliennya tersebut.
Menurut dia, Sri Purnomo sangat kooperatif selama menjalani proses hukum, baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan.
Bahkan kliennya tetap memenuhi panggilan penyidik, untuk didengar keterangannya sebagai tersangka pada Selasa (28/10/2025) kemarin, meskipun ketika kondisi kesehatan kurang baik.
Sebagai penasihat hukum, Ia mengaku telah memasukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan SP sedang mengidap penyakit Diabetes Melitus (DM) sebagaimana Hasil Laboratorium Klinik tertanggal 20 Oktober 2025 dan terdapat Kista pada bagian Hati atau omplex Cyst hepar lobus dextra berdasarkan Hasil Pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI) Abdomen pada Rumah sakit Umum Daerah Sleman.
"Namun Kejaksaan tidak mempertimbangkan kondisi Kesehatan klien kami," ungkapnya, melalui keterangan resminya, Rabu (29/10/2025).
Di dalam perkara ini, Soepriyadi mengungkapkan bahwa dirinya menyimpan pertanyaan besar tentang dugaan memperkaya diri atau orang lain yang dituduhkan terhadap Sri Purnomo.
Sebab, kata dia, selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut tidak ada satupun bukti dan saksi yang menunjukkan bahwa kliennya menikmati Rp 1 rupiah pun uang hasil korupsi.
Justeru ia mengungkapkan, jika Sri Purnomo, sebagai mantan Bupati Sleman dianggap memperkaya kelompok masyarakat penerima hibah, maka menjadi bahan untuk direnungkan bersama.
"Sekejam itukah negara melalui aparat penegak hukum menjadikan tersangka seorang Bupati yang mengambil kebijakan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena imbas covid-19?," ujar Soepriyadi.
"Bukankah mengedepankan kepentingan rakyat adalah tujuan utama dari seorang pemimpin. Apalagi secara administrasi, teknis kegiatan tersebut telah melalui suatu kajian dan analisa dari tim pelaksana yang diketuai oleh Sekda pada saat itu," imbuhnya.
Lebih lanjut Ia bercerita, pelaksanaan hibah pariwisata di Kabupaten Sleman telah dilaksanakan sesuai juknis hibah pariwisata yang pelaksanaannya sepenuhnya dilakukan oleh tim pelaksana yang dibentuk oleh Sri Purnomo.
Setiap kebijakan dan keputusan yang lahir dari proses pemberian hibah pariwisata di kabupaten Sleman telah melalui serangkaian kajian dan analisa oleh tim pelaksana kegiatan, termasuk besaran yang diterima kelompok masyarakat penerima hibah yang juga telah melalui analisa dan kajian dari tim pelaksana.
Karena itu, ia beralasan bukan ranah Sri Purnomo untuk menentukan itu, tetapi semuanya bermuara pada tim pelaksana.
Soepriyadi berpendapat, kliennya tidak bisa dimintakan pertanggung jawaban karena berdasarkan surat keputusan tentang tim pelaksana tanggal 23 November 2020 dan tanggal 4 Desember 2020, telah membuktikan adanya pelimpahan wewenang secara delegasi kepada tim pelaksana sehingga secara hukum tanggung jawab ikut beralih kepada penerima wewenang.
"Pelimpahan wewenang beralih kepada tim pelaksana sesuai ketentuan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Karenanya telah terang dan jelas klien kami tidak bisa dimintakan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tersebut," katanya.
Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020, pada Selasa (28/10/2025).
Tersangka yang ditahan adalah Sri Purnomo (SP), Mantan Bupati Sleman dua periode yakni tahun 2010- 2015 dan 2016-2021.
Sri Purnomo ditahan Korps Adhiyaksa setelah diperiksa sebagai tersangka lebih kurang selama 10 jam.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan tersangka SP ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Yogyakarta.
Tersangka SP ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman nomor print-XXX/m.4.11/fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
"Penahanan terhadap tersangka SP (Sri Purnomo) didasarkan pada alat bukti yang cukup," kata Bambang, selasa (28/10/2025).
SP ditahan bukan tanpa alasan. Menurut Bambang, alasan penahanan terhadap SP sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 huruf A kitab Undang-Undang hukum acara pidana.
Yaitu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana serta tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Tersangka SP disangka telah melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian pasal 3 Juncto pasal 18 UU nomor 31 /1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Jucnto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Tribunjogja.com/rif)
Sri Purnomo
Mantan Bupati Sleman
Dana Hibah Pariwisata
Kejaksaan Negeri Sleman
Yogyakarta
kasus dugaan korupsi
Meaningful
| Tim Kuasa Hukum Sri Purnama Ajukan Eksepsi, Sebut Dana Hibah Sudah Terserap di Sektor Wisata |
|
|---|
| Kasus Korupsi Dana Hibah Sleman: Tersangka Kedua Setelah Mantan Bupati SP |
|
|---|
| Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman: Sri Purnomo Menuju Kursi Pengadilan |
|
|---|
| Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020 |
|
|---|
| Kejari Sleman Janji Pelimpahan Berkas Kasus Sri Purnomo Dilakukan Secepatnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/antan-Bupati-Sleman-Sri-Purnomo-Ditahan-Atas-Kasus-Korupsi-Dana-Hibah-Pariwisata.jpg)