Mantan Bupati Sleman Ditahan

Siapa yang Akan Menyusul Eks Bupati Sleman Sri Purnomo ke Lapas Wirogunan?

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, Selasa (28/10/2025) mengisyaratkan akan ada tersangka selain Sri Purnomo

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Joko Widiyarso
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
SIAPA SUSUL SRI PURNOMO? - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020, pada Selasa (28/10/2025). Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, Selasa (28/10/2025) mengisyaratkan akan ada tersangka selain Sri Purnomo dalam kasus dugaan korupsi hibah pariwisata di Sleman. 

Penjelasan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbicara tentang penyertaan dalam tindak pidana, atau dalam istilah hukum dikenal sebagai deelneming.

Bunyi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP:

"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan."

Jika seseorang dijerat dengan pasal ini, berarti ia tidak sendirian dalam melakukan kejahatan. 

Ia bisa melakukan langsung (pelaku utama), menyuruh orang lain melakukan (aktor intelektual), turut serta melakukan (bersekongkol atau membantu pelaksanaan).

Jadi, ketika Kejaksaan menyebut “juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, itu artinya Sri Purnomo diduga tidak bertindak sendiri. 

Tidak harus tunggu putusan sidang

Sementara itu, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan, Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mendorong kepada pihak Kejaksaan Negeri Sleman agar segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman. 

Dorongan ini menyusul setelah pihak Kejari Sleman melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) pada Selasa (28/10/2025) malam di Lapas Kelas II A Wirogunan Yogyakarta

JCW menegaskan bahwa penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tidak harus menunggu putusan sidang atau vonis terhadap tersangka sebelumnya. 

"Seorang individu ditetapkan sebagai tersangka hanya memerlukan minimal dua alat bukti yang sah dan kuat," katanya. 

“Artinya, alat bukti dari satu perkara korupsi yang sudah ada sah dan kuat, dapat digunakan untuk menetapkan tersangka baru dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, tanpa harus menunggu putusan persidangan. 

Ketika penyidik Kejari Sleman menemukan dua alat bukti yang menguatkan keterlibatan orang lain dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman, maka penetapan tersangka baru dapat langsung dilakukan. 

Apalagi Kejari Sleman juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke - KUHP tentang delik turut serta melakukan suatu perbuatan pidana.  

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved