Terbukti Langgar Aturan Keimigrasian, Dua WNA Asal Yordania di Yogya Dikenakan Denda dan Deportasi 

Dalam persidangan, keduanya terbukti melanggar Pasal 116 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
DEPORTASI - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, saat memberikan keterangan pers kasus WNA Yordania, Jumat (3/10/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Yordania yakni MY dan AY telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Sleman lantaran melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.

Dalam persidangan, keduanya terbukti melanggar Pasal 116 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, mengatakan sidang dua terdakwa WNA Yordania digelar pada Rabu (1/10/2025) lalu.

"Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian," kata Tedy, saat jumpa pers, Jumat (3/10/2025).

Adapun rincian hukuman bagi dua warga Yordania tersebut yakni terdakwa MY dijatuhi pidana denda sebesar Rp5000.000 atau kurungan pengganti selama 10 hari.

Lalu terdakwa AY dijatuhi pidana denda sebesar Rp2.500.000 atau kurungan pengganti selama 5 hari.

"Setelah keduanya menjalani hukuman atau membayar denda sesuai putusan, Kantor Imigrasi Yogyakarta akan melakukan proses deportasi disertai penangkalan terhadap MY dan AY," ujar Tedy.

Sefta Adrianus Tarigan selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, menyampaikan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Polres Sleman terkait dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan para terdakwa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kantor Imigrasi Yogyakarta berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Sleman dan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Yogyakarta untuk melakukan pengecekan lapangan hingga berhasil mengamankan keduanya.

Dalam hal ini Kantor Imigrasi Yogyakarta menindak tegas dua WNA tersebut lantaran berpindah tempat tinggal tanpa melakukan pelaporan.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MY dan AY berpindah alamat tempat tinggal sebanyak dua kali tanpa melaporkannya kepada pihak Imigrasi," ujarnya.

Tedy menegaskan, sesuai Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian, orang asing wajib melapor setiap kali terjadi perubahan alamat, status sipil, pekerjaan, maupun penjamin.

Hasil pendalaman kasus ini menunjukkan bahwa keduanya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor dengan nilai investasi tercantum masing-masing untuk terdakwa MY sebesar Rp49 miliar dan AY Rp15 miliar. 

Namun setelah diverifikasi, alamat kantor usaha yang dicantumkan di Jakarta Selatan tidak ditemukan keberadaannya dan dinyatakan fiktif. 

"Jadi salah satu dari terdakwa ini sempat dilaporkan ke Polres Sleman soal dugaan penipuan (investasi). Setelah kami pendalaman itu bisa dikatakan nilai investasinya fiktif," imbuh Sefta. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved