Petugas Kantor Imigrasi Yogyakarta Jemput WNA Austria dari Kontrakan karena Overstay di Bantul

Adrianus mengatakan, berdasar informasi yang dihimpun, WNA laki-laki tersebut tercatat telah melampaui batas izin tinggal selama 66 hari.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Dok. Kantor Imigrasi Yogyakarta
JEMPUT WNA: Seorang WNA dijemput petugas Imigrasi Yogyakarta karena overstay, Senin (28/4/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang warga negara asing (WNA) asal Asutria berinisial APW yang tinggal di Kabupaten Bantul, dijemput petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta karena tinggal melebihi batas izin tinggal atau "overstay".

Anggota Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Yogyakarta langsung menindak WNA tersebut untuk dimintai keterangan.

"Petugas kami telah melakukan penjemputan terhadap WNA Austria berinisial APW di kediamannya," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, melalui keterangannya, Rabu (30/4/2025).

Adrianus mengatakan, berdasar informasi yang dihimpun, WNA laki-laki tersebut tercatat telah melampaui batas izin tinggal selama 66 hari.

Operasi penjemputan tersebut, ujar Adrianus, dilakukan pada Senin, 28 April 2025, di kontrakan yang dihuni APW di Jalan Roto Kenongo, Padukuhan Kenongo, Kalurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul

Tim yang diterjunkan ke lokasi terdiri dari empat orang petugas imigrasi.

"Proses penjemputan berjalan lancar dan yang bersangkutan tidak menunjukkan perlawanan serta bersikap kooperatif," ujarnya.

Seusai dijemput, APW langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Menurut Adrianus, pemeriksaan terhadap WNA tersebut dilakukan guna mengetahui motif pelanggaran izin tinggal yang dilakukannya dan menentukan sanksi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pihak Imigrasi akan melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku di Republik Indonesia," ujar Adrianus.

Dia mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan negara dan ketertiban hukum. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved