Petugas Kantor Imigrasi Yogyakarta Jemput WNA Austria dari Kontrakan karena Overstay di Bantul
Adrianus mengatakan, berdasar informasi yang dihimpun, WNA laki-laki tersebut tercatat telah melampaui batas izin tinggal selama 66 hari.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang warga negara asing (WNA) asal Asutria berinisial APW yang tinggal di Kabupaten Bantul, dijemput petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta karena tinggal melebihi batas izin tinggal atau "overstay".
Anggota Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Yogyakarta langsung menindak WNA tersebut untuk dimintai keterangan.
"Petugas kami telah melakukan penjemputan terhadap WNA Austria berinisial APW di kediamannya," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, melalui keterangannya, Rabu (30/4/2025).
Adrianus mengatakan, berdasar informasi yang dihimpun, WNA laki-laki tersebut tercatat telah melampaui batas izin tinggal selama 66 hari.
Operasi penjemputan tersebut, ujar Adrianus, dilakukan pada Senin, 28 April 2025, di kontrakan yang dihuni APW di Jalan Roto Kenongo, Padukuhan Kenongo, Kalurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.
Tim yang diterjunkan ke lokasi terdiri dari empat orang petugas imigrasi.
"Proses penjemputan berjalan lancar dan yang bersangkutan tidak menunjukkan perlawanan serta bersikap kooperatif," ujarnya.
Seusai dijemput, APW langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut Adrianus, pemeriksaan terhadap WNA tersebut dilakukan guna mengetahui motif pelanggaran izin tinggal yang dilakukannya dan menentukan sanksi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pihak Imigrasi akan melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku di Republik Indonesia," ujar Adrianus.
Dia mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan negara dan ketertiban hukum. (hda)
Sultan HB X Sampaikan Duka Cita untuk Affan Kurniawan, Prihatin Perubahan Demokrasi Memakan Korban |
![]() |
---|
Pesan Sri Sultan Hamengku Buwono X saat Temui Massa Aksi di Mapolda DIY |
![]() |
---|
Akhirnya Sultan Temui Massa Aksi di Halaman Mapolda DIY, Ini Kata Raja Keraton Yogyakarta |
![]() |
---|
Gending Jawa Mengalun, Tanda Sultan Keluar Temui Massa Aksi di Depan Mapolda DIY |
![]() |
---|
Situasi Terkini Polda DIY Tengah Malam, Rentetan Tembakan Kembang Api dan Gas Air Mata ke Arah Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.