Belum Ada Perda, Pemkab Bantul Imbau Masyarakat Tak Konsumsi Daging Anjing Lewat SE Bupati

DKPP Kabupaten Bantul menyebut bahwa sampai saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) terkait perdagangan daging anjing.

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 
Ringkasan Berita:
  • DKPP Kabupaten Bantul menyebut belum ada Peraturan Daerah (Perda) terkait perdagangan daging anjing. 
  • Surat Edaran (SE) Bupati Bantul menegaskan terkait pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing
  • Masyarakat diharapkan tidak mengonsumsi daging anjing dan HPR lainnya seperti kucing dan kera, karena berisiko menularkan penyakit rabies, kolera, dan zoonosis lainnya

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bantul menyebut bahwa sampai saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) terkait perdagangan daging anjing.

Namun, pihaknya telah memiliki Surat Edaran (SE) Bupati Bantul terkait hal tersebut. 

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kabupaten Bantul, Novriyeni, berujar, SE Bupati Bantul Nomor B/500.1.3.1/04031/DPPKP tentang Pengendalian Peredaran/Perdagangan Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya di Kabupaten Bantul sudah ada sejak 4 Juni 2024.

"Dalam SE itu kami menegaskan terkait pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing," katanya, saat dikonfirmasi Tribunjogja.com, Jumat (31/10/2025).

Disampaikannya, SE itu untuk menindaklanjuti SE dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 510/13896 tanggal 7 Desember 2023 tentang Pengendalian Peredaran/Perdagangan Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya di DIY dan berdasarkan pada beberapa peraturan maupun Undang-Undang.

Dengan memperhatikan upaya untuk menjamin keamanan pangan asal hewan bagi masyarakat dan usaha pencegahan serta pengendalian penyebaran penyakit zoonozis, maka masyarakat dimohon untuk dapat turut serta menyampaikan di lingkungan masyakat agar tidak melakukan peredaran/perdagangan daging anjing dan Hewan Penular Rabies (HPR) lainnya serta produknya untuk tujuan konsumsi.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan agar tidak mengonsumsi daging anjing dan HPR lainnya seperti kucing dan kera,  karena beresiko menularkan penyakit rabies, kolera, dan zoonosis lainnya seperti Salmonellosis dan Trichinellosis.

Baca juga: Dinas Kesehatan Bantul Ingatkan Bahaya Konsumsi Daging Anjing

Dalam SE itu juga melarang pemasukan HPR yang tidak disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan/SKKH dari wilayah lain serta mengajak masyarakat melakukan pengawasan dan pemantauan secara aktif terhadap peredaran daging anjing dan HPR lainnya bersama tim dan melaporkan kepada Bupati Bantul.

"Namun, untuk aturan tentang kesejahteraaan hewan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012 itu memang tidak ada mengatur pelarangan konsumsi daging (daging anjing). Hanya mengatur bagaimana kita menangani hewan itu dengan memperhatikan kesejahteraannya," tuturnya.

Artinya, aturan larangan perdagangan untuk konsumsi daging anjing belum ada. Bahkan, pihaknya sudah mencari tahu aturan tersebut ke pihak Provinsi DIY, namun hasilnya sama uakni belum ada larangan perdagangan untuk konsumsi daging anjing.

"Tapi, pihak provinisi bersama DPRD saat ini sedang menyiapkan peraturan daerah terkait keamanan pangan produk hewan. Nah, di dalamnya itu nanti kemungkinan akan masuk aturan konsumsi daging anjing," urai dia. 

"Karena, pangan hewani yang sehat dan menurut Undang-Undang Peternakan kan tidak ada anjing di dalam daftar. Berarti anjing bukan termasuk pangan hewan atau hewan pangan, seharusnya tidak dimakan atau dikonsumsi," tambah Novriyeni.

Secara prinsip, pihak DKPP Kabupaten Bantul sangat menyayangkan adanya peredaran jual beli makanan olahan daging anjing. Apalagi, konsumsi daging anjing dapat menimbulkan sejumlah risiko  bagi tubuh pengkonsumsi.

"Anjing itu kalau misalnya terkena rabies, kan sudah zoonosis atau penyakit hewan yang bisa menular ke manusia. Nah nanti, manusia yang memakan daging itu bisa tertular penyakit jika anjing yang dikonsumsi ternyata berpenyakit rabies," tutup Novriyeni.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved