Dinkes DIY Imbau Warga Hentikan Konsumsi Daging Anjing karena Risiko Zoonosis
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan DIY, Akhmad Akhadi, mengingatkan bahwa anjing bukan hewan ternak sehingga tidak layak dikonsumsi.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Konsumsi daging anjing bukan hanya melanggar etika kesejahteraan hewan, tetapi juga mengancam kesehatan manusia.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan DIY, Akhmad Akhadi, mengingatkan bahwa anjing bukan hewan ternak sehingga tidak layak dikonsumsi.
Selain berisiko menularkan rabies, pengolah dan konsumen daging anjing juga berpotensi terpapar penyakit zoonosis lain seperti leptospirosis dan cacing pita.
Pemerintah daerah, katanya, telah mengimbau masyarakat agar menghentikan praktik tersebut sembari menyiapkan langkah penguatan regulasi bersama kabupaten/kota.
“Anjing bukan termasuk hewan ternak, jadi tidak layak untuk dikonsumsi. Kalau seseorang mengonsumsi daging anjing, ada berbagai risiko, salah satunya adalah terpapar penyakit zoonosis seperti rabies,” ujar Akhmad.
Ia menjelaskan, virus rabies dapat ditemukan pada berbagai organ tubuh anjing, termasuk otak, daging, serabut saraf, dan kelenjar ludah.
Walaupun anjing sudah mati, virus tersebut masih bisa menular melalui kontak dengan organ-organ tubuhnya.
“Penularan ini dapat terjadi saat proses penyembelihan atau membersihkan organ anjing. Saat seseorang menyentuh otak atau daging anjing yang mengandung mikro saraf, dan jika ada luka kecil di tangan, itu sudah bisa menularkan rabies,” katanya.
Selain rabies, Akhmad menambahkan, pengolah daging anjing juga berisiko terpapar cacing pita dan penyakit leptospirosis. Karena itu, dari sisi kesehatan masyarakat, Dinas Kesehatan DIY menegaskan agar masyarakat tidak mengolah maupun mengonsumsi daging anjing.
“Jadi dari dua analisis yang saya sampaikan itu, ya, dari kesehatan, sebetulnya kami menganjurkan untuk tidak kemudian mengolah dan mengonsumsi daging anjing,” ucapnya.
Tidak Ada Regulasi Kesehatan Khusus
Akhmad menjelaskan, bidang kesehatan tidak memiliki kewenangan langsung untuk melarang konsumsi daging anjing. Regulasi terkait hal itu berada di sektor pertanian. Kementerian Pertanian RI melalui Surat Edaran Nomor 9874/SE/PK.420/F/09/2018 telah menegaskan bahwa anjing bukan termasuk bahan pangan.
“Pembunuhan anjing untuk dikonsumsi itu ternyata bisa dijerat dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Kesejahteraan Hewan,” kata Akhmad.
Menurut dia, ketentuan tersebut dapat menjadi dasar hukum bagi aparat untuk menindak praktik perdagangan daging anjing.
Sementara dari sisi pencegahan, pemerintah daerah berupaya memperkuat sosialisasi dan koordinasi lintas sektor agar masyarakat memahami risiko kesehatan yang ditimbulkan.
| Polsek Bambanglipuro Temukan Lima Warung Penjual Olahan Daging Anjing |
|
|---|
| Dinkes DIY Telusuri Asal Mainan dari Suntikan Bekas yang Viral di Media Sosial |
|
|---|
| Kasus ISPA dan Pneumonia di DIY Meningkat, Dinkes Perkuat Kewaspadaan Dini |
|
|---|
| Dinkes DIY Perketat Pengawasan Dapur MBG Usai Kasus Keracunan, 80 Persen Penjamah Makanan Dilatih |
|
|---|
| Apa Kata Shio Minggu 19 Oktober 2025: Shio Kerbau dan Anjing Perbaiki Komunikasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.