Dinkes DIY Imbau Warga Hentikan Konsumsi Daging Anjing karena Risiko Zoonosis

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan DIY, Akhmad Akhadi, mengingatkan bahwa anjing bukan hewan ternak sehingga tidak layak dikonsumsi.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DIY, dr. Akhmad Akhadi. 

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, pembentukan peraturan daerah (perda) yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing memerlukan kesepakatan bersama dengan pemerintah kabupaten/kota.

“Nanti kita bicara kabupaten/kota, kan harus bicara kabupaten/kota, bukan hanya provinsi. Karena kan surat edaran sudah ada, maunya kan ditingkatkan SK Gubernur, (maka) harus bicara kabupaten/kota,” kata Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (30/10/2025).

Sultan menjelaskan, Pemda DIY sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 510/13896 Tahun 2023 tentang Pengendalian/Peredaran Daging Anjing dan Hewan Penularan Rabies Lainnya.

Aturan itu diterbitkan sebagai langkah awal untuk mengendalikan peredaran daging anjing, terutama setelah maraknya laporan perdagangan olahan daging anjing di Kabupaten Bantul.

Namun, untuk menjadikannya perda, diperlukan pembahasan lebih lanjut di tingkat kabupaten/kota agar memiliki landasan hukum yang seragam di seluruh DIY.

“Kalau mau naik menjadi peraturan yang lebih kuat, harus dibicarakan dulu di tingkat kabupaten/kota,” ujar Sultan.

Isu perdagangan daging anjing di Bantul mencuat setelah unggahan video dari akun Instagram @animals_hopeshelterindonesia viral di media sosial. Video itu memperlihatkan dugaan praktik penjualan anjing untuk konsumsi di kawasan Ganjuran, Bambanglipuro, Bantul.

Dalam unggahannya, akun tersebut menandai akun resmi Polda DIY dan Humas Polda DIY serta meminta penegakan hukum terhadap praktik tersebut.

“Kpd Yth @poldajogja dan @humasjogja kami menemukan praktek perdagangan anjing untuk dikonsumsi masih terus berlangsung, khususnya di daerah sekitaran Ganjuran, Parangtritis, dan sekitarnya. Kami mohon untuk segera ditindak mengingat potensi penyebaran rabies dan zoonosis lainnya sangat berpotensi menyerang warga DIY,” tulis akun tersebut.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved