Dinkes DIY Telusuri Asal Mainan dari Suntikan Bekas yang Viral di Media Sosial

Warganet melaporkan sering menemui penjual mainan di beberapa sekolah dasar yang menjual mainan dari spuit medis.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
SUNTIKAN BEKAS: Unggahan akun Instagram @merapi_uncover menampilkan foto mainan anak-anak yang terbuat dari suntikan bekas. Dalam pesan yang disertakan, pengirim mengaku menemukan penjual mainan semacam itu di lingkungan sekolah dasar di Yogyakarta. Unggahan ini menjadi viral dan memicu kekhawatiran masyarakat terhadap potensi bahaya limbah medis bagi anak-anak. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan DIY, dr. Akhmad Akhadi, menegaskan bahwa penggunaan alat suntik bekas, apalagi yang masih memiliki jarum, sangat berbahaya bagi kesehatan dan tidak boleh beredar di masyarakat. 

Pernyataan itu disampaikan menanggapi viralnya unggahan di media sosial Instagram yang memperlihatkan mainan anak-anak dari bekas suntikan medis yang dijual di lingkungan sekolah dasar.

Dalam unggahan akun Instagram merapi_uncover, seorang warganet melaporkan sering menemui penjual mainan di beberapa sekolah dasar yang menjual mainan dari spuit medis. Dalam unggahan itu juga disebutkan bahwa suntikan bekas yang masih ada jarumnya berisiko tinggi bagi kesehatan anak karena dapat mengandung sisa zat berbahaya dan berpotensi menularkan penyakit.

Menanggapi hal itu, Akhmadi mengatakan, alat suntik bekas termasuk limbah medis berbahaya yang harus dimusnahkan sesuai prosedur. 

“Pemakaian suntikan bekas itu berbahaya dan tidak boleh jatuh ke masyarakat. Banyak penyakit bisa ditularkan melalui darah. Jika darah dari satu individu berpindah ke individu lain, penyakit dari orang pertama bisa menular,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahkan jika suntikan tersebut berasal dari hewan, tetap ada risiko penularan penyakit zoonosis.

“Kalau sumbernya dari hewan, misalnya suntikan digunakan pada hewan lalu berpindah ke manusia, itu juga bisa menularkan penyakit. Penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia disebut penyakit zoonotik. Masih ingat flu burung, rabies, atau Nipah virus? Itu semua contoh penyakit zoonosis. Meskipun tidak semua menular lewat darah, tetap berbahaya,” kata dia.

Akhmadi menjelaskan bahwa dalam standar pelayanan kesehatan, suntikan bekas termasuk limbah padat medis berbahaya dan beracun atau B3. Limbah medis tersebut harus dikumpulkan di tempat aman, seperti safety box, dan selanjutnya diserahkan kepada pihak ketiga untuk dimusnahkan. 

“Limbah suntikan termasuk B3, bahan berbahaya dan beracun. Pengelolaannya diatur melalui peraturan menteri kesehatan tentang pengolahan limbah medis infeksius. Limbah harus dikumpulkan dalam safety box dan diserahkan kepada pihak ketiga untuk dimusnahkan. Kalau rumah sakit atau puskesmas punya sarana sendiri, boleh, tapi penghancurannya harus dengan mesin insinerator,” ujarnya.

Menurut dia, saat ini tidak ada insinerator yang aktif di Yogyakarta. Sebelumnya, insinerator pernah dimiliki oleh rumah sakit milik pemerintah kota, tetapi kini sudah tidak digunakan. 

“Di Jogja sudah tidak ada mesin insinerator yang berfungsi. Dulu kita punya di rumah sakit kota, tapi sekarang juga tidak dipakai. Jadi semua limbah medis dikirim ke pihak ketiga yang punya izin untuk mengelola dan memusnahkan limbah medis infeksius,” katanya.

Penelusuran

Terkait langkah penanganan terhadap temuan mainan anak dari suntikan bekas, Dinas Kesehatan DIY akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten dan kota. Pihaknya juga akan melibatkan petugas sanitarian serta tenaga kesehatan masyarakat dari puskesmas terdekat untuk menelusuri kebenaran informasi itu.

“Kami akan meminta kerja sama dengan dinas kesehatan kabupaten dan kota untuk menugaskan petugas sanitarian dan kesehatan masyarakat dari puskesmas agar mengetahui kebenaran temuan itu dan mencari sumbernya. Bisa jadi mainan itu dijual bebas. Dulu pernah juga ada mainan suntikan, tapi sudah tidak ada jarumnya. Kalau yang ini masih ada jarumnya, jelas berbahaya,” ujarnya.

Akhmadi menambahkan, koordinasi juga akan dilakukan dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga untuk mencegah mainan berisiko semacam itu beredar di sekolah-sekolah. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved